Alasan 5 Daerah Tak Ikut Pilkada Hari Ini

Menurut Menteri Tjahjo, hal itu bukanlah kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Des 2015, 09:55 WIB
Diterbitkan 09 Des 2015, 09:55 WIB
20150921-Mendagri-Raker-Komite-I-DPD-RI--Jakarta-Tjahjo-Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Tangerang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan 5 daerah di Indonesia tak akan mengikuti Pilkada Serentak 2015. Hal ini karena para pasangan calon di daerah tersebut tengah mengajukan proses hukum ke pengadilan daerah setempat.

"Lima daerah itu adalah Kalimantan Tengah untuk provinsinya. Sedangkan 4 lagi kota/kabupaten adalah Fakpak, Manado, Siantar, dan Simalungun," ujar Tjahjo saat ditemui di sela kunjungan ke TPS 17, Sutera Narada Alam Sutera, Pakulonan Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12/2015).

Sang menteri menilai hal itu bukanlah kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun dia tetap mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pilkada, maksimal waktu untuk menyelesaikan gugatan hukum adalah 21 hari.

"Tapi saya meminta 14 hari sudah bisa selesai putusannya," ujar Tjahjo.

Sehingga pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama tetap dilakukan pada Desember 2015.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo blusukan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan. TPS ini tak jauh dari kediaman calon Wali Kota Tangsel, Arsid.

Saat turun d‎ari mobil, Tjahjo disambut sejumlah warga. Mereka tampak menyalami politikus PDIP itu. Jarak dari tempat mobilnya diparkir ke TPS 31 sekitar 50 meter.

Sesampainya di TPS, Tjahjo langsung mengecek sejumlah kesiapan pemungutan suara. Dia juga sempat berkomunikasi dengan panitia pemungutan suara (PPS).**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya