Liputan6.com, Palembang - Pemilihan kepala daerah serentak yang digelar di 7 kabupaten di Sumatera Selatan ternyata tak bisa diikuti oleh 11 calon kandidat bupati dan wakil bupati. Sebab, mereka tak berdomisili di daerah tempatnya mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Para pasangan calon yang tak bisa mencoblos dari Kabupaten Ogan Ilir (OI), yaitu paslon Kabupaten OI nomor urut 1 Helmy Yahya dan Muchendi, paslon nomor urut 2 AW Noviandi dan Ilyas Panji Alam, serta calon wakil bupati nomor urut 3 Taufik Toha.
Di Kabupeten Ogan Komering Ulu (OKU), hanya paslon nomor urut 1 Kuryana Azis-Johan Anuar. Pasangan yang lain, Pecha Leanpuri dan HM Nasir Agun tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dikarenakan KTP keduanya bukan berdomisili di OKU. Percha sendiri terdaftar sebagai warga Palembang, sedangkan Nasir Agun di Jakarta.
Baca Juga
"Pecha dan Nasir tidak masuk DPT mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya di sini (OKU)," ujar Ketua KPUD OKU, Naning, Rabu (9/12/2015).
Â
Sementara di Kabupaten OKU Timur, 2 calon bupati yaitu Edward Jaya yang berdomisili di Palembang dan Didi Apriadi tercatat sebagai warga Jakarta, juga tidak bisa ikut menyumbangkan suaranya.**