Dimentahkan Karena Telat 7 Menit, Pemohon Sebut MK Tak Mau Pusing

Kuasa hukum KPUD Gresik Akhmad Roni menyatakan pihaknya sudah sesuai aturan melaksanakan rekapitulasi suara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Jan 2016, 16:24 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2016, 16:24 WIB
20150118-Dimentahkan Karena Telat 7 Menit-Pemohon-Sebut-MK-Tak-Mau-Pusing-Jakarta
(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Gresik dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran keterlambatan mendaftar.  

MK beralasan, pendaftaran sengketa lebih dari tenggat yang ditentukan, 3 x 24 jam. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Peraturan MK (PMK) Nomor 5 Tahun 2015.

Muhammad Soleh, kuasa hukum pemohon Husnul Khuluq-Achmad Rubaie menduga, MK menjadikan Pasal 157 sebagai senjata.

"MK tak mau ambil pusing. Kalau tidak pakai persoalan tenggat waktu, banyak daerah yang alat bukti kecurangannya kuat, maka bisa diloloskan," ujar dia di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Soleh mengakui, pihaknya mendaftar 7 menit dari batas waktu yang ditentukan. Namun, dia menuding KPUD Gresik sengaja mengirim Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang terlambat. Padahal SK penetapan itu merupakan objek sengketa di MK.

"Ini ada kesengajaan. SK itu kenapa tidak dikirim saat itu juga, saat penetapan rekapitulasi suara pada 16 Desember pukul 16.30 WIB? MK tidak mempertimbangkan," tanya dia.

Kuasa hukum KPUD Gresik Akhmad Roni menyatakan, pihaknya sudah sesuai aturan melaksanakan rekapitulasi suara, termasuk pengiriman SK penetapan pemenang. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam eksepsi KPUD Gresik pada permohonan ini.

Di mana KPUD Gresik menyatakan, pasangan Husnul-Rubaei tidak memiliki legal standing dalam permohonan gugatan. Paslon nomor 2, kata Roni, telah melewati batas waktu pengajuan permohonan, yakni 19 Desember pukul 16.30 WIB.

‎"Pengajuan dilakukan pada 19 Desember pukul 16.37 WIB. Sementara berdasarkan tanda terima Mahkamah Konstitusi nomor 119/PAN.MK/12/2015, 20 Desember," kata Roni.

MK dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi KPUD Gresik, selaku pihak terkait mengenai tenggat waktu pengajuan permohonan. Karena itu, MK menyatakan tidak menerima permohonan pemohon dalam perkara nomor 60/PHP.BUP-XIV/2016 ini.

Pilkada Kabupaten Gresik ini diikuti 3 pasangan calon. Mereka yakni, Sambari Radianto-Moh Qosim dengan perolehan suara 447.75, Husnul Khuluq-Ach Rubaie‎ dengan perolehan suara 175.449, dan Ahmad Nurhaimin-Junaidi dengan suara 10.626.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya