Yusril Berharap MK Putuskan Sengketa Pilkada Bengkulu secara Adil

‎Yusril bahkan menyebut dalam kasus Pilkada Bengkulu, politik uang itu betul-betul nyata.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Jan 2016, 15:42 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2016, 15:42 WIB
20151026- Yusril Ihza Mahendra-Jakarta
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat menggelar konferensi pers di Kantor PBB, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015). PBB memberikan tanggapan mengenai kinerja setahun pemerintahan Jokowi-JK. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku aneh melihat penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015. Khususnya untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di mana ditemukan adanya money politics atau praktik politik uang.

"(Pilkada Bengkulu) ini betul-betul aneh," kata Yusril selaku penasihat hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan calon wakil gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin-Mujiono di Jakarta, Minggu (17/1/2016).‎

Keanehan yang dirasa itu, kata Yusril, lantaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, terbukti melakukan politik uang sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun pasangan itu tidak didiskualifikasi oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Anehnya, pemberi suapnya yang merupakan calon gubernurnya langsung dan jelas sudah dibunyikan dalam putusan pengadilan DKPP tidak didiskualifikasi," ucap Yusril.

Yusril menyebut dalam kasus Pilkada Bengkulu, politik uang itu betul-betul nyata karena tertangkap tangan oleh Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada setempat. Kasus ini juga sudah diadili di DKPP dan dinyatakan terbukti.

Bahkan, penerima uang dari paslon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, yakni Ahmad Ahyan sudah dipecat dari jabatan dari penyelenggara pemilu sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati.

Selama ini, lanjut Yusril, kasus politik uang di pemilu maupun pilkada memang sulit ditindak karena susah dibuktikan. Namun di Pilkada Bengkulu kali ini kasusnya nyata, pernah diadili, dan sudah sepatutnya harus dituntaskan.

Putusan DKPP terkait anggota PPK Singaran Pati Ahmad Ahyan dalam kasus penerimaan uang sebesar Rp 5 juta turut dilampirkan pasangan calon Sultan B Najamudin-Mujiono dalam permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PhPkada) Bengkulu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa Pilkada Bengkulu Berbeda

Selaku penasihat hukum pasangan calon Sultan B Najamudin-Mujiono, Yusril berharap, MK dapat memutus sengketa Pilkada Bengkulu dengan seadil-adilnya. Ia menilai sengketa hasil Pilkada Bengkulu tahun 2015 ini satu-satunya kasus berbeda dengan ratusan kasus sengketa hasil pilkada yang masuk ke MK.

Sementara itu, MK telah menggelar sidang-sidang pendahuluan PHPKada sejak 7 Januari 2016 hingga 14 Januari lalu. Sedianya, MK akan membacakan putusan sela perkara-perkara mana sajakah yang tidak memenuhi syarat gugatan (dismissal) dari 147 perkara yang masuk ke MK.

Syarat gugatan itu diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada lewat mekanisme penghitungan pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015.

Adapun dalam persidangan PHPKada Bengkulu di Gedung MK, Jakarta pada Rabu 13 Januari 2016, sidang yang dipimpin hakim MK Patrialis Akbar mendengarkan jawaban termohon (KPU Bengkulu) dan pihak terkait (pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah).

Dalam tanggapannya, kuasa hukum KPU Bengkulu menyatakan, kasus politik uang yang diputus DKPP merupakan ranah etika penyelenggara pemilu dan bukan ranahnya MK. Permohonan pembatalan pasangan calon juga bukan merupakan ranahnya MK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya