Menang di MK, Pasangan Calon Independen Disambut Warga Tomohon

MK menolak gugatan pemohon pasangan calon dari PDIP, Johny Runtuwene dan Vonny Paat.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 20 Jan 2016, 11:34 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2016, 11:34 WIB
20160118-Hakim MK Bacakan Putusan, Petugas Keamanan Jaga Ketat Gedung MK-Jakarta
Seorang petugas keamanan melakukan patroli di dalam gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). Mahkamah Konstitusi membacakan 40 putusan perselisihan hasil Pilkada 2015 secara marathon pada Senin (18/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Tomohon - Ribuan masyarakat Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), menyambut gembira berita kemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jimmy F. Eman dan Syerly Adelyn Sompotan. Pasangan dari jalur independen yang juga peraih suara terbanyak saat pilkada 9 Desember 2015 itu menang di Mahkamah Konstitusi (MK) saat menghadapi gugatan pasangan calon PDIP.  

Warga Tomohon menjemput langsung kedatangan calon Wakil Wali Kota Tomohon Syerly di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Selasa, 19 Januari 2016. Dia beberapa kali mengikuti persidangan perselisihan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat.

Begitu tiba sekitar pukul 15.30 Wita, warga pun langsung berkerumun dengan membawa sejumlah spanduk dan menyalami Syerly.

Melihat animo masyarakat yang sangat besar, Syerly mengaku senang, bangga, dan terharu.

"Saya tidak menyangka masyarakat antusias menjemput saya. Saya yakin ini lahir dari hati nurani mereka yang ingin melihat calon mereka," kata Syerli sambil menitikkan air mata.

MK menolak gugatan pemohon pasangan calon dari PDIP, Johny Runtuwene dan Vonny Paat, pada  Senin, 18 Januari 2016. Alasan utama MK menolak gugatan tersebut karena laporan sudah kedaluwarsa saat dikirimkan ke MK.

"Gugatan pemohon ditolak oleh MK dengan alasan yaitu karena melewati tenggang waktu batas pengajuan permohonan yang disebutkan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada," ujar Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg.

Dia menuturkan MK menolak permohonan pasangan Johny-Vonny untuk seluruhnya dan menerima eksepsi termohon KPU Tomohon dan pihak terkait.

Berdasarkan keputusan tersebut, maka KPU Tomohon akan melanjutkan tahapan selanjutnya sesuai peraturan KPU.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya