Gerindra: Argumen Ahok Soal Cuti Kampanye Tak Konstitusional

Habiburokhman khawatir jika uji materi yang diajukan Ahok ini dikabulkan MK, maka akan merugikan calon petahana lainnya.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Agu 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 16:30 WIB
20160822-Ahok Jalani Sidang Perdana Gugatan Cuti di MK-Jakarta
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama bersiap menjalani sidang perdana pengujian Undang-Undang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/8). Ahok datang tanpa didampingi kuasa hukum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman tampak hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Menurut Habiburokhman, selama persidangan dia tidak menemukan argumentasi yang konstitusional dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut dia, Ahok tak perlu menggugat UU Pilkada karena sudah sesuai UUD 1945.

"Kami melihat tidak ada satupun argumentasi konstitusional yang disampaikan pak Ahok untuk mengajukan uji materi ini. Kami menganggap apa yang diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2015 sudah sangat sesuai dengan UU kita, konstitusi kita, UUD 1945," tutur Habiburokhman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Habiburokhman juga mengatakan, Ahok tak konsisten dalam menempatkan diri saat mengajukan gugatan ini. Sebab, saat mengajukan uji materi Ahok menempatkan diri sebagai warga negara. Namun, kenyataannya saat mendatangi gedung MK, ada pengamanan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishub) DKI Jakarta.

"Saudara bisa lihat hari ini saja Ahok ini mengajukan uji materi sebagai pribadi tapi Dishub DKI sudah mengatur jalan di depan (MK) dalam rangka pengamanan kunjungan beliau ke sini, kan sulit kita membedakan Ahok ini pribadi atau sebagai gubernur mengajukan uji materil ini," imbuh Habib.

Habiburokhman khawatir jika uji materi yang diajukan Ahok ini dikabulkan MK, maka akan merugikan calon petahana lainnya. Selain itu, masyarakat juga akan bingung dengan posisi petahana jika tidak mengambil jatah cutinya.

"Kalau disampaikan tadi Pak Ahok tidak cuti, masyarakat akan sulit membedakan, sebagai calon atau sebagai kepala (gubernur) aktif," Habib menjelaskan.

Sebagai gubernur aktif, kata dia, Ahok bisa mengambil keuntungan yang merugikan penantangnya.

Habiburokhman memprediksi pengajuan uji materil ini sulit lolos karena Ahok harus mampu membuktikan adanya kerugian dan kontradiksi dalam Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pilkada ini dengan UUD 1945.

"Saya pikir tidak bakal lolos ya, karena sulit sekali, pertama pak Ahok harus buktikan kerugian konstitusionalnya. Kalau lolos hari ini, maka berikutnya sulit sekali pak Ahok membuktikan bahwa pasal 70 ayat 3 bertentangan dengan konstitusi," ujar dia. (Winda Prisilia)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya