Liputan6.com, Jakarta - Usai sidang uji materi Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan alasan keberatannya untuk cuti selama enam bulan dalam masa kampanye.
"Saya dipilih demokratis untuk 60 bulan. Terus, kenapa saya dipaksa sampai empat bulan (cuti). Ini Jakarta, bukan daerah lain. Kalau tiga pasang, dua putaran, masa enam bulan tidak bekerja, orang Jakarta dirugikan enam bulan dong, tidak ada gubernur yang dipilih mereka," ujar Ahok di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Terkait ramainya kabar yang menyebutkan kampanye hanya dilakukan pada putaran pertama pilkada, Ahok mengatakan, sistem seperti itu hanya berlaku untuk pasangan head to head atau pilkada di daerah lain selain DKI Jakarta.
"Nggak, itu kalau dua pasang. Kalau tiga pasang, ini beda dengan daerah lain. Kalau daerah lain mengatur, siapa suara tertinggi sudah menang. Kalau DKI, khusus ibukota harus 50 persen tambah satu," pungkas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Dalam Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pilkada, jika calon kandidat yang maju dua pasang (head to head) dan petahana termasuk di dalamnya, petahana harus cuti kampanye selama empat bulan.
Sedangkan jika calon kandidat lebih dari dua pasang dan pada putaran pertama suara tertinggi tidak mencapai 50 persen tambah satu, akan ada tambahan cuti selama dua bulan untuk kampanye putaran kedua. (Winda Priscillia)
Ahok: Ini Jakarta, Kenapa Saya Dipaksa Cuti Sampai 4 Bulan?
Ahok mengaku keberatan harus cuti selama 6 bulan dalam masa kampanye Pilkada DKI.
diperbarui 22 Agu 2016, 14:03 WIBDiterbitkan 22 Agu 2016, 14:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menerima kunjungan pemain dan kru film 3 Srikandi, Jakarta, Selasa (19/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rawan Jadi Korban TPPO, Menteri Karding Sebut Jumlah PMI Ilegal Capai 5 Juta Lebih
Bahasa Bunga Didiet Maulana dalam Puspa Senandika
Kategori Rawan, Polda Riau Cek Kesiapan Polres Rokan Hilir Kawal Pilkada hingga Tuntas
VIDEO: Fakta Kebakaran Mobil Ertiga di Area Pejaksan Malioboro, Api Muncul dari Bohlam
Haul Bukan untuk Memperingati Kematian, Ini Makna Sebenarnya Menurut Buya Yahya
22 Anak di Afrika Selatan Meninggal Keracunan Makanan
VIDEO: Wamendag Dyah Roro Esti Beberkan Langkah Strategis di Sektor Perdagangan RI
Zulkifli Hasan Jamin Stok Beras Cukup Buat Natal dan Tahun Baru 2025
Andika-Hendi Makin Unggul dari Luthfi-Yasin dalam Survei SMRC, Bukti Endorsement Tak Berpengaruh?
Memahami SCL Adalah Pendekatan Pembelajaran Inovatif, Ini Karakteristiknya
VIDEO: Pesan Prabowo di KTT APEC 2024: Undang Pelaku Bisnis Asia Pasifik Berinvestasi di RI
Toyota Corolla Cross Hybrid Facelift Sudah Bisa Dipesan di Malaysia, Harga Mulai Rp 504 juta