Ahok: Kalau Sudah Terpidana, Tidak Usah Ikut Pilkada

Selain itu, Ahok kembali menantang agar para calon yang akan maju pilkada berani membuktikan harta terbalik.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Sep 2016, 09:23 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2016, 09:23 WIB
20160831-Ahok Bacakan Revisi Permohonan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan usai membacakan gugatan pasal aturan cuti kampanye UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri, dan KPU sepakat memasukkan aturan terpidana yang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2017. Aturan itu pun dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Apa tanggapan Ahok mengenai keputusan tersebut?

"Ya, saya mau komentar juga enggak enak sama mereka nanti, kan. Tapi bagi saya, sebetulnya kalau sudah terpidana, ya sudah enggak usah lagi ikut-ikutan-lah," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Selain itu, Ahok kembali menantang agar para calon yang akan maju pilkada berani membuktikan harta terbalik.

"Sama saya usulkan, kalau ada orang yang hartanya tidak bisa buktikan dari mana juga enggak usah ikut-ikutan (pilkada) deh. Sederhana gitu, loh. Baru orang mendapatkan yang benar-benar mau kerja buat rakyat," ucap Ahok.

Rapat antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU dan Bawaslu yang dilakukan beberapa waktu lalu menyepakati terpidana hukuman percobaan yang tidak dipenjara secara fisik, boleh mengikuti pemilihan kepala daerah.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU harus mengikuti hasil rapat dengar pendapat antara pemerintah dan DPR itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya