Senyum Hasto di Sidang Perdana Kasus Dua Perkara

Sidang perdana Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan digelar dengan berbagai dinamika menarik.

oleh Muhammad Ali Diperbarui 15 Mar 2025, 05:06 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2025, 05:06 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Hasto Kristiyanto disebut memerintahkan Harun Masiku melalui anak buahnya, Nurhasan untuk merendam telepon seluler. Hal tersebut untuk menghindari pelacakan posisi Harun Masiku oleh tim penyidik KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto dengan pasal penyuapan dan obstruction of justice terkait kasus Harun Masiku.

Setibanya di dalam ruang sidang, Hasto menyampaikan pernyataan singkat soal sidang hari ini. 

“Akhirnya momentum yang saya tunggu tiba, proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai hari ini,” kata Hasto.

“Sikap saya tidak berubah, bahwa apa yang terjadi adalah kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya,” imbuh Hasto.

Dalam pernyataannya, Hasto menyebut bahwa kondisi ini adalah bentuk kriminalisasi hukum dan didaur ulang untuk kepentingan politik. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dan percaya keadilan akan ditegakkan.

"Mohon doanya saya akan hadapi semuanya dengan kepala tegak dan mulut tersenyum karena proses daur ulang ini sangat kental dengan muatan politik," kata Hasto.

Dia juga menegaskan, tidak ada kerugian negara yang terjadi meskipun dirinya dijadikan tersangka suap dan perintangan penyidikan oleh KPK. Malahan kasus yang sebelumnya telah inkrah justri dilimpahkan kembali kepadanya.

"Nyata-nyata menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya," tegas Hasto.

Sekjen PDIP itu juga mengklaim dirinya hanyalah korban kriminalisasi politik pihak-pihak tertentu. "Saya berjuang tentang nilai-nilai demokrasi tetap menjaga konstitusi menjaga peradaban Indonesia yang seharusnya dibangun oleh supremasi hukum," ucap dia.

Promosi 1

Dakwaan yang Dihadapi Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
JPU menyatakan Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Dalam sidang perdana ini, Hasto, yang ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025, menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari proses hukum yang tidak adil.

Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, juga mengungkapkan bahwa terdapat banyak persoalan dalam dakwaan tersebut. Ia berpendapat bahwa dakwaan tidak disusun dengan cermat dan kurang jelas, sehingga menimbulkan keraguan terhadap legitimasi proses hukum yang dihadapi Hasto.

“Kami akan melawan dakwaan ini dengan segala cara,” ujar Febri Diansyah. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Hasto untuk memperjuangkan haknya di hadapan hukum.

Reaksi Hasto dan Pendukungnya

Setelah sidang berlangsung, Hasto terlihat berpelukan dengan istrinya, Maria Stefani Ekowati, dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Hasto juga berteriak 'Merdeka!' kepada para pendukungnya yang hadir di luar pengadilan. Para pendukung Hasto yang berkumpul di luar pengadilan menunjukkan solidaritas dengan membawa spanduk dan meneriakkan yel-yel.

Demonstrasi di Luar Pengadilan

Di luar gedung pengadilan, sekelompok orang yang mengaku sebagai mahasiswa melakukan demonstrasi. Mereka membakar keranda sebagai simbol matinya keadilan, sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Ketegangan antara para pendukung Hasto dengan aparat keamanan sempat terjadi. Demonstran terlibat dalam aksi saling dorong dengan polisi.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” teriak salah satu demonstran.

Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto ditahan setelah gugatan praperadilannya ditolak. Berkas perkara Hasto dilimpahkan KPK pada 6 Maret 2025, menandai awal dari proses hukum yang panjang dan berliku.

Dalam proses hukum ini, Hasto berkomitmen untuk menghadapi setiap tahap dengan penuh keyakinan. Ia berharap bahwa keadilan akan ditegakkan dan bahwa semua pihak akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka.

“Saya percaya bahwa kebenaran akan terungkap,” tegas Hasto saat memberikan pernyataan setelah sidang.

Sidang perdana ini menjadi titik awal dari perjalanan hukum Hasto. Banyak pihak yang berharap agar proses ini berjalan dengan transparan dan adil.

Hasto dan tim kuasa hukumnya bertekad untuk mengungkap semua fakta yang ada. Mereka berharap dapat membuktikan bahwa dakwaan yang dihadapi Hasto tidak berdasar dan merupakan bagian dari agenda politik tertentu.

Infografis

Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK
Infografis Kronologi Hasto Kristiyanto Ditahan KPK. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya