Mendagri Akan Cabut Aturan Cuti Jika MK Kabulkan Gugatan Ahok

Ahok juga harus hormati putusan MK jika pengajuan judical review atau peninjauan kembali gugatannya tidak dikabulkan oleh MK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Okt 2016, 16:02 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 16:02 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan cabut aturan wajib cuti kampanye bagi calon kepala daerah jika gugatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kalau nanti malam MK, atau besok MK kabulkan gugatan (Ahok) ya gampang nanti saya akan cabut aturan cuti dan para pelaksana tugas dicabut serta kepala daerah bertugas kembali tanpa cuti," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Namun, menteri asal PDIP ini menegaskan, Ahok juga harus hormati putusan MK jika pengajuan judical review atau peninjauan kembali gugatannya tidak dikabulkan oleh MK.

"Harus (dihormati), kan keputusannya final dan mengikat ya harus dilaksanakan. Maka aturan cuti dan pelaksana tugas ya tetap berjalan seperti seharusnya," tandas Tjahjo.

Ahok mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ahok menggugat Pasal 70 ayat 3 soal aturan cuti kampanye. Dia khawatir jika pelaksana tugas gubernur tak bisa mengesahkan dan membahas APBD jika gubernur cuti kampanye.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya