Kontestan Pilkada Pekanbaru Bertambah Setelah Putusan Panwaslu

KPU memutuskan pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah berhak maju pada 17 Februari 2017.

oleh M Syukur diperbarui 08 Nov 2016, 17:28 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 17:28 WIB
 Kontestan Pilkada Pekanbaru bertambah setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memutuskan pasangan Dastrayani Bibra - Said Usman Abdullah berhak maju pada 17 Februari 2017.
Kontestan Pilkada Pekanbaru bertambah setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memutuskan pasangan Dastrayani Bibra - Said Usman Abdullah berhak maju pada 17 Februari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Kontestan Pilkada Pekanbaru bertambah setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memutuskan pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah berhak maju pada 17 Februari 2017.

Pasangan dengan sebutan BISA ini sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru karena tersandung kelengkapan administrasi.

Keputusan meloloskan BISA ini dilakukan Panswaslu Kota Pekanbaru melalui sidang pleno, pada Sabtu 5 November 2016 siang. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Panswaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, bersama dua anggotanya, Agung Nugroho dan Yasrif Yakub.

Menurut Indra, pihaknya sudah melakukan sidang keberatan BISA terkait keputusan KPU Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu yang meloloskan 4 pasangan calon kepala daerah.

Dalam putusannya, Indra menyebut ada tiga pertimbangan. Di antaranya, keputusan tim medis tak ditegaskan disabilitas akan menyebabkan berhalangan tetap.

Kedua, tambah Indra, pendapat saksi ahli tata negara di Riau, yakni Maxasai Indra yang menyatakan bahwa disabilitas tak menggugurkan hak kontitusi dipilih dan memilih.

"Alasan ketiga, KPU tak memberitahukan tanggapan rekomendasi Panwaslu sebelumnya, bahwa pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah bisa mengikuti Pilkada," tutur Indra.

Setelah menyampaikan putusan sidang, Indra mengatakan, selanjutnya menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru selaku termohon untuk menentukan sikap selama tiga hari.

"Apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN)," tegas Indra.

Sementara itu, usai mendengar putusan itu, pasangan BISA merayakannya dengan suka cita bersama ratusan pendukungnya yang hadir dalam sidang tersebut. Mereka berulang kali memekikan takbir secara bersahutan‎.

BISA yang diusung PDIP dan PPP dinyatakan tidak lolos dalam tes kesehatan yang digelar pada 26-27 September 2016. Putusan ini dikeluarkan KPU pada tanggal 24 Oktober 2016.

Saat itu, KPU hanya meloloskan empat pasangan calon, yaitu Ramli Walid-Irvan Herman yang diusung Golkar, PAN, Hanura, PKB, dan Nasdem.

Selanjutnya calon petahana, Firdaus-Ayat Cahyadi yang diusung Demokrat, PKS, dan Gerindra. Kemudian Herman Nazar-Deviwarman dan Syahril-Said Zohrin. Kedua pasangan calon ini maju dari jalur non partai.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya