Eksepsi Ditolak, Sidang Pengadang Kampanye Djarot Dilanjutkan

Sidang pengadang kampanye Djarot akan kembali digelar pada Jumat dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum.

oleh Muslim AR diperbarui 15 Des 2016, 11:44 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 11:44 WIB
20161215-pengadang Djarot
Naman, pengadang kampanye Djarot menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Masrizal menolak eksepsi terdakwa Naman, sang pengadang kampanye calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Hakim menolak eksepsi terdakwa yang mengaku hanya menyampaikan aspirasi umat Islam terhadap Ahok.

Melalui pengacaranya, Naman menyatakan, perbuatannya menyampaikan aspirasi itu dilindungi Undang-Undang Dasar Nomor 28. Namun, dalam putusan sela di sidang ke tiga ini, majelis hakim menolak sepenuhnya semua eksepsi Naman.

"Maka majelis hakim berpendapat, eksepsi yang diajukan terdakwa tersebut haruslah ditolak. Maka menurut majelis hakim, surat dakwaan itu sudah memenuhi syarat dan diterima," ujar hakim ketua Masrizal di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2016).

Tak hanya menolak, hakim juga memerintahkan agar persidangan dilanjutkan. Dengan agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum.

"Kedua, memerintahkan melanjutkan perkara ini. Sidang ini dilanjutkan dengan pembuktian oleh penuntut umum," ucap Masrizal.

Tak ada keberatan atau sanggahan dari Naman dan pengacaranya. Dijadwalkan, persidangan lanjutan akan dilakukan pada Jumat 16 Desember 2016 pukul 09.00 WIB.

"Semua barang bukti dan saksi sudah siap, Pak Djarot juga akan dipanggil," ucap jaksa penuntut umum Reza Murdani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya