Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Masrizal menolak eksepsi terdakwa Naman, sang pengadang kampanye calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Hakim menolak eksepsi terdakwa yang mengaku hanya menyampaikan aspirasi umat Islam terhadap Ahok.
Melalui pengacaranya, Naman menyatakan, perbuatannya menyampaikan aspirasi itu dilindungi Undang-Undang Dasar Nomor 28. Namun, dalam putusan sela di sidang ke tiga ini, majelis hakim menolak sepenuhnya semua eksepsi Naman.
Baca Juga
"Maka majelis hakim berpendapat, eksepsi yang diajukan terdakwa tersebut haruslah ditolak. Maka menurut majelis hakim, surat dakwaan itu sudah memenuhi syarat dan diterima," ujar hakim ketua Masrizal di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2016).
Advertisement
Tak hanya menolak, hakim juga memerintahkan agar persidangan dilanjutkan. Dengan agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
"Kedua, memerintahkan melanjutkan perkara ini. Sidang ini dilanjutkan dengan pembuktian oleh penuntut umum," ucap Masrizal.
Tak ada keberatan atau sanggahan dari Naman dan pengacaranya. Dijadwalkan, persidangan lanjutan akan dilakukan pada Jumat 16 Desember 2016 pukul 09.00 WIB.
"Semua barang bukti dan saksi sudah siap, Pak Djarot juga akan dipanggil," ucap jaksa penuntut umum Reza Murdani.