KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Server Telkom Senilai Rp 280 Miliar

Dua petinggi PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) dibekuk KPK terkait korupsi pengadaan server dan storage untuk anak perusahaan PT Telkom. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp280 miliar!

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Jan 2025, 10:30 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2025, 10:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua petinggi perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan server Telkom senilai Rp 280 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua petinggi perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan server Telkom senilai Rp 280 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua petinggi perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan server Telkom senilai Rp 280 miliar.

Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB), Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), dan pegawai PT PNB, Afrian Jafar (AJ), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke Rutan KPK pada Jumat (19/1/2025). Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat tanggal 19 sampai dengan 29 Januari 2025 di rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi pengadaan ini merugikan negara hingga Rp280 miliar.

Kasus ini bermula dari Roberto yang mendirikan PT PNB dengan bisnis data center. Ia mencari perusahaan yang bisa menyediakan pembiayaan atas rencana project tersebut.

"Roberto meminta bantuan kepada Afrian pada tahun 2016," ungkap Asep.

PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC), anak perusahaan PT Telkom, kemudian terpilih sebagai perusahaan yang berminat untuk memberikan pendanaan kepada PT PNB terkait rencana pengadaan data center.

Dugaan Korupsi

Namun, pengadaan data center ini ternyata dilakukan tanpa persetujuan dari direksi PT SCC dan tanpa melalui analisa kajian risiko. Alhasil, mereka membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan server dan storage system secara fiktif.

"Ada sembilan termin (sistem pembayaran) yang disetujui oleh PT SCC kepada PT PNB melalui PT Granary Reka Cipta (PT GRC) dengan tujuan rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan storage system," jelas Asep.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam korupsi pengadaan server dan storage ini.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya