Bawaslu Serahkan Kasus Politik Uang Wahidin-Andhika ke Gakumdu

Bawaslu, Polda, hingga Kejati Banten tengah membahas tindak pidana dan pasal yang akan dikenakan dalam dugaan praktik politik uang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 04 Feb 2017, 08:02 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2017, 08:02 WIB
Politik Uang
Politik Uang

Liputan6.com, Banten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten kesal dengan ditemukannya dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim (WH)-Andhika Hazrumy. Hingga akhirnya proses penyelesaian kasus itu diserahkan kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Kemarin-kemarin kan belum denger ada politik uang. Dengan kejadian satu ini kita jengkel juga. Udah kita cegah-cegah dari kemarin, udah bagus (ngak ada money politic), masih muncul juga. Itu yang membuat kita harus bersikap tegas," kata Pramono U Tantowi, Ketua Bawaslu Banten, di Banten, Kota Serang, Jumat (3/2/2017).

Menurut Pram, baik Bawaslu, Polda, hingga Kejati Banten tengah membahas tindak pidana dan pasal yang akan dikenakan dalam dugaan praktik politik uang yang di duga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut satu tersebut.

"Ini kita sedang rapat dengan Tim Sentra Gakumdu dari Polda dan Kejaksaan Tinggi (Banten) terkait dugaan pembagian uang. Kita tidaklanjuti laporan tesebut secara serius. Kita akan panggil saksi dan kalau memungkinkan akan kita naikkan ke tahap penyidikan," terangnya.

Pada 1 Januari 2017 lalu, tim pemenangan Wahidin Halim-Andhika Hazrumy kepergok membagikan amplop yang di duga berisi uang usai kampanye di Kampung Sampira, RT 003 RW 004, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya