KPU DKI: Sisa Dana Kampanye Akan Masuk Kas Negara, Jika...

KPU DKI memberikan batas waktu paling lambat 24 Februari bagi masing-masing paslon untuk mengembalikan sisa dana kampanye.

oleh Khairur Rasyid diperbarui 13 Feb 2017, 07:49 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2017, 07:49 WIB
KPU DKI Jakarta soal dana kampanye
KPU DKI Jakarta soal dana kampanye

Liputan6.com, Jakarta - Masing-masing pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta telah melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Dari tiga paslon, hanya nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat yang sedikit dana kampanyenya.

Pengeluaran dana kampanye Ahok-Djarot sejumlah Rp 53.696.961.113 dari total penerimaan Rp 60.190.360.025. Sedangkan nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana murni, mengeluarkan dana kampanye Rp 64.719.656.703, dengan penerimaan dana sebesar Rp 65.272.954.163.

Sementara pasangan nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, penerimaan dana kampanye Rp 65.272.954.163, dengan pengeluaran Rp 64.719.656.703.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar menjelaskan, pihaknya akan mengaudit sisa saldo dana kampanye dari masing-masing paslon. Jika dalam audit terdapat dana kampanye yang berasal dari pihak-pihak yang identitasnya disinyalir tidak jelas dan dilarang maka sisa dana kampanye itu harus segara dikembalikan ke kas negara.

"Kalau diaudit sisa dana kampanye ada yang identitasnya enggak jelas, atau berasal dari pihak yang dilarang seperti pihak yang melakukan tindak pidana pencucian uang, dari perusahaan yang pailit dan dari pihak asing, maka sisa dana kampanyenya harus di kembalikan," ujar dia, di Kantornya Gedung, Jakarta Pusat, Minggu 12 Februari 2017.

Dahlia menegaskan, pihaknya memberikan batas waktu hingga 14 hari atau paling lambat 24 Februari bagi masing-masing paslon untuk mengembalikan sisa dana kampanye yang terindikasi dapat sumbangan dari pihak-pihak yang tidak jelas.

Sebaliknya, ia menambahkan, jika dana kampanye yang berasal dari sumbangan itu jelas dari mana asalnya usai idaudit, maka akan dikembalikan ke masing-masing paslon.

"Jika dana yang sudah diaudit itu memenuhi asas kepatuhan maka dapat dikembalikan  kepada Paslon masing masing, tapi sebagai catatan dana itu tidak boleh dijadikan sumber dana kampanye jika ada putaran kedua, nantinya putaran kedua itu kan enggak ada dana kampanye hanya penajaman misi dan visi" tandas Dahlia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya