PDIP: Banyak Pemilih di Pilkada DKI Belum Dapat Formulir C-6

Menurut Diarson Lubis, hal tersebut menunjukkan kinerja penyelenggara pemilu di DKI Jakarta, khususnya PPS dan KPPS, belum maksimal.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Apr 2017, 07:22 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2017, 07:22 WIB
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Putaran Kedua
Warga melihat daftar pemilih sementara untuk memastikan keikutsertaannya dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua di Kantor Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta, Rabu (5/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDIP Diarson Lubis mengatakan, hingga H-2 pemungutan suara Pilkada DKI 2017 putaran kedua, masih banyak pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum mendapatkan baik undangan memilih, maupun formulir C-6.

"PPS dan KPPS masih banyak yang belum membagikan undangan memilih kepada pemilih yang namanya tercantum dalam DPT, terutama di basis pemilih pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat," kata Diarson di Jakarta, Senin 17 April 2016.

Menurut dia, hal tersebut menunjukkan kinerja penyelenggara Pilkada DKI 2017, khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), belum maksimal.

"Maka kami mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil tindakan tegas, agar seluruh calon pemilih di DKI Jakarta yang namanya tercantum dalam DPT menerima undangan memilih atau formulir C-6 paling lambat 18 April 2017," tegas Diarson.

Selain itu, dia juga mengatakan, saat ini masih banyak pelanggaran dan kecurangan terjadi, baik dilakukan penyelenggara maupun oleh pasangan calon atau tim pemenangan pasangan calon Anies Baswedan-Sandiga Uno serta kelompok masyarakat tertentu.

"Pelanggaran itu terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yang sangat merugikan pasangan Ahok-Djarot. Pelanggaran yang dicatat BBHA Pusat PDIP antara lain kampanye di rumah ibadah (masjid) dengan cara mendiskreditkan pasangan Ahok-Djarot," papar dia.

"Lalu, ada pula pemasangan spanduk-spanduk provokatif yang merugikan Ahok-Djarot, di mana ditemukan lebih dari 1.200 spanduk provokatif di seluruh wilayah DKI Jakarta," sambung Diarson.

Pelanggaran lainnya, lanjut dia, adalah melakukan kampanye hitam dan fitnah terhadap pasangan calon nomor urut 2, serta terjadi pengusiran terhadap cawagub Djarot di masjid seusai melaksanakan salat Jumat.

"Tim pemenangan Anies-Sandi juga melakukan praktik politik uang di seluruh wilayah DKI Jakarta, baik berupa uang maupun barang. Bahkan, calon gubernur nomor urut 3, Anies Baswedan ikut langsung membagi-bagikan sembako kepada masyarakat," beber Diarson.

Atas dasar itu, dia mengatakan, PDIP meminta kepada Bawaslu DKI Jakarta dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Tim Sukses Anies-Sandi serta kelompok masyarakat tertentu.


Saksikan quick count Pilkada DKI 2017 putaran kedua pada 19 April 2017

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya