Liputan6.com, Cirebon - Kuasa hukum Siswandi, Bob Hasan mendatangi kantor Panwaslu Kota Cirebon untuk memberikan keterangan terkait dugaan mahar politik dari PKS dalam mengeluarkan rekomendasi partai.
Ketua tim advokasi Siswandi, Bob Hasan mengungkapkan, sudah menyerahkan bukti percakapan kepada Panwaslu. Dia mengaku, dugaan mahar tersebut terjadi saat menit terakhir penutupan pendaftaran di KPUD Kota Cirebon.
"Ketika PKS abstain jam 19.30 an di kantor PKS pula," kata Bob Hasan, Selasa 23 Januari 2018.
Advertisement
Bob mengungkapkan, sebelum dugaan permintaan mahar keluar, dia bersama Siswandi tengah dalam perjalanan ke Cirebon. Dalam perjalanan itu, Kerua PKS Kota Cirebon Karso mengatakan bawah pukul 11.00 WIB rekomendasi untuk Siswandi-Euis sudah ditandatangani.
Namun, dalam perjalanan ke Cirebon, Bob Hasan dan Siswandi diminta menghubungi salah satu kader PKS Asrul untuk janjian bertemu. Saat itu mereka sepakat bertemu di Stasiun Kejaksan Cirebon.
Namun pertemuan tersebut batal hingga akhirnya mereka bertemu di kantor PKS Kota Cirebon. Dia mengaku dalam obrolan tersebut sempat membicarakan sejumlah uang, namun, kata dia, jumlah nominal uang tersebut masih wajar karena dianggap sebagai bahan bakar politik selama pilkada.
"Rp 500 juta dan kami anggap konstruksi kami sebagai kontrak politik nanti kalau pak Siswandi menang bagaimana. Pak Karso juga sempat bilang begitu Rp 500 juta tidak harus dibayar langsung," ungkap dia.
Sesampainya di Cirebon, Bob Hasan dan Siswandi memutuskan untuk bertemu di kantor PKS. Saat itu, mereka yang semula janjian dengan Asrul berubah janji bertemu dengan Deni yang juga diduga sebagai kader DPW PKS Jawa Barat.
Dikantor PKS, Bob Hasan bersama dengan Siswandi bertemu dengan para pendukung termasuk Deni. Namun, ditengah pertemuan, Bob Hasan mengaku kaget mereka justru meminta Rp 1,5 miliar.
"Itu jam 19.30 malam yang bilang Rp 1,5 miliar itu Deni ngakunya amanah saya tanya amanah darimana tidak dijawab kan heran saya," ujar dia.
Permintaan mahar Rp 1,5 miliar tersebut diabaikan oleh Bob Hasan dan Siswandi. Mereka berpatokan pada rekomendasi yang sudah keluar berdasarkan informasi yang diberikan oleh Ketua PKS Kota Cirebon Karso.
Namun, demikian, ungkap dia, situasi kemudian berubah saat tim sukses Siswandi mengabaikan nominal Rp 1,5 miliar yang sempat disampaikan oleh Deni. PKS mendadak menyatakan abstain dengan alasan rekomendasi tidak keluar dari DPP.
"Berarti bisa saja jadi uang mahar dan itu dari partai atau individual saya tidak bisa merumuskan itu tapi sudah saya sampaikan ke Panwaslu," ujar dia.
Bob Hasan mengaku, dalam praktek dugaan mahar politik tersebut sudah memiliki bukti dalam bentuk percakapan di kantor PKS. Percakapan tersebut disaksikan oleh lebih dari satu orang.
"Awalnya saya bilang tidak mungkin sampai Rp 1,5 miliar tapi pak Deni bilang ini amanah. Tapi tak bilang amanah dari mana hanya bilang saya tugasnya menyampaikan," kata dia.
Mengkaji Bukti Laporan
Ketua Gakumdu Panwaslu Kota Cirebon Joharudin mengaku belum ada bukti tambahan terkait adanya dugaan permintaan mahar PKS. Nama dan inisial yang dilaporkan tersebut sudah didapat dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Kami akan mengkaji semua bukti-bukti yang sudah masuk dan sesegera mungkin mengumumkannya kepada teman-teman media," kata dia.
Johar mengaku sudah mencatat semua pengakuan tim kuasa hukum Siswandi. Bahkan melakukan berbagai verifikasi saat proses memintai keterangan berlangsung.
Panwaslu, kata, dia akan memanggil nama-nama yang sering disebut-sebut oleh Bob Hasan dan Siswandi. Setelah itu, mereka akan mengkaji dugaan mahar dan mengumumkannya pada media.
"Kalau lancar prosesnya minggu depan hasil kajian selesai," ujar dia.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement