Liputan6.com, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono buntut pelaporan soal tudingan kepolisian tidak netral.
Hal itu ditanggapi Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Teddy menilai seharusnya TPN Ganjar-Mahfud bisa berani bersikap.
"TPN Ganjar-Mahfud harusnya berani bersikap, jangan berlindung dibalik label jurnalis dan kebebasan berbicara dalam membela Aiman Wicaksono. Aiman sudah bukan jurnalis dan yang disampaikan Aiman bisa jadi fitnah ketika tidak bisa membuktikan ucapannya," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/11/2023).
Advertisement
Dia menyebut, mau berapa pun banyaknya tim hukum yang dikerahkan membela Aiman, tetap saja tidak akan mengubah fakta bahwa semua ucapan harus dibuktikan tuduhannya.
"Aiman harus membuktikan bahwa ada oknum polisi yang diperintah oleh komandan untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Itu saja," ucap Teddy.
Menurut dia, saat ini kubu Ganjar-Mahfud Md sedang menghadapi dilema.
"Kalau membiarkan Aiman, maka Aiman bisa mengatakan bahwa dia bicara sebagai TPN Ganjar-Mahfud bukan sebagai pribadi dan yang dia sampaikan adalah hasil dari keputusan TPN. Jika dibela, sulit juga karena sama sekali tidak ada bukti atas ucapan Aiman," ucap Teddy.
"Aiman bisa saja mengatakan sama seperti tuduhannya kepada polisi, bahwa dia hanya diperintah oleh pimpinan untuk bicara seperti ini, karena saat ini semua pimpinan juga bicara dan menyebarkan hal yang sama, yaitu menyebarkan isu ketidaknetralan aparat. Jadi alasan Aiman tepat. TPN Ganjar-Mahfud dilema, maju kena mundur kena," jelas Teddy.
Â
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi melaporkan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono buntut tudingan ketidaknetralan aparat kepolisian pada Pemilu 2024.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 13 November 2023. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut pelapor, Fikri Fakhruddin menerangkan, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Sehingga, Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Jaya karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoax," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Senin.
Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai, caleg di pemilu 2024 seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Fikri mengatakan, jangan memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinyanya supaya bisa mencapai keinginan di 2024 nanti.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar dia.
"Jadi kita gak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi pemilu 2024 ini harus damai jujur adil dan demokratis," sambung dia.
Â
Advertisement
Pasal yang Disangkakan
Dalam laporannya, Fikri turun membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video dari instagram pribadinya yang diupload oleh Aiman pada Jumat 10 November 2023
"(Video diambil) dari Instagram pribadi nya," ujar dia.
Aiman disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dihubungi terpisah, Aiman Witjaksono mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun, Aiman mengatakan, siap menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," ujar dia.
Â
TPN Ganjar-Mahfud Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Aiman Witjaksono
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono buntut pelaporan soal tudingan kepolisian tidak netral.
"Kami dari TPN bidang hukum tentu menyampaikan bahwa terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum kami mau menyampaikan bahwa kami akan hadir, kami akan mendampingi dan segala proses hukum yang ada ini," kata Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Jumat 17 November 2023.
Ronny berpandangan pelaporan Aiman merupakan rentetan peristiwa dari kasus di Mahkamah Konstitusi. Sehingga publik bertanya netralitas aparat penegak hukum di Pemilu 2024.
"Kalau kita tarik ke belakang, kita melihat bahwa ada proses di MK, dan putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) juga di situ kita juga melihat, bahwa dugaan terjadi hal-hal yang masyarakat lihat tidak normal," ujar Ronny.
Ia pun mengungkap ada intervensi nyata oleh aparat penegak hukum. Misalnya ketika ada aparat mendatangi kantor partai politik pengusung Ganjar-Mahfud dan pencopotan baliho.
"Tapi menurut kami, ini merupakan hal yang tidak biasanya, dan yang ketiga adanya pencopotan-pencopotan baliho yang terjadi di mana baliho yang dicopot adalah baliho dari pasangan Pak Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD," kata Ronny.
Advertisement