Liputan6.com, Medan - Sebanyak 24 ribu warga binaan di Sumatera Utara (Sumut) terancam tidak bisa menggunakan hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Sebab, mereka tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Hermawan Yunianto pun sudah melaporkan hal ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun belum ada keputusan.
"Soal DPS yang ada di Lapas dan Rutan Sumut, kami sudah mengirimkan data ke KPUD Sumut dan KPUD Kota Medan. Sayangnya, sebagian warga binaan belum memiliki KTP," kata Hermawan, Kamis 29Â Maret 2018.
Advertisement
"Kalapas dan karutan sudah koordinasi dengan masing-masing KPUD setempat," lanjut dia.
Dia mengungkapkan seluruh lapas dan rutan di Sumut dihuni sekitar 30 ribu warga binaan. Namun, tidak semua bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2018.
"Yang diminta KPU dari keseluruhan hukumannya sampai tanggal 27 Juni 2018 Pemilihan Gubernur Sumut dan Bupati serta Wali Kota. Yang tercover sebanyak 24 ribu. Semua itu bisa memilih atau tidak," ujar Hermawan.
Dia berharap, KPUD Sumut sebagai regulator pelaksanaan pilkada bisa memberikan solusi terhadap napi untuk mendapatkan hak pilihnya. KPUD juga perlu melakukan sosialisasi dan simulasi pencoblosan di Lapas dan Rutan Sumut.
"Karena, banyak terdapat pemilih pemula di dalam Lapas dan Rutan,"Â kata Hermawan.Â
Kata KPUD Sumut
Komisioner KPUD Sumut Yulhasni mengatakan, terkait hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil Provinsi Sumut dan Disdukcapil Kabupaten/Kota. Karena kewenangan untuk merekam e-KTP itu ada pada Disdukcapil.
"KPU juga sebenarnya siap menerima data itu, kalau seandainya diberi, biar kita bantu menyerahkannya ke Disdukcapil," Yulhasni menandaskan.
Advertisement