Resmi Bertambah, 15 Daerah Ikut Pilkada dengan Pasangan Calon Tunggal

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pertambahan jumlah itu akibat masuknya Deli Serdang dan Bone sebagai daerah dengan pasangan calon tunggal.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 03 Apr 2018, 10:03 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 10:03 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah daerah yang ikut Pilkada dengan pasangan calon tunggal kini bertambah. Dari yang semula berjumlah 13 daerah, bertambah menjadi 15.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pertambahan jumlah itu akibat masuknya Deli Serdang dan Bone sebagai daerah peserta Pilkada dengan pasangan calon tunggal.

"Ada 2 tambahan, Deli Serdang dan Bone (jadi 15 daerah)," ucap Ilham, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/4/2018).

Ilham pun menyebutkan, KPU terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 15 daerah tersebut untuk mencegah munculnya pesimistis di tengah masyarakat untuk datang ke TPS di hari pemilihan.

"Sedang terus disosialisasikan," kata Ilham.

 

15 Daerah

20150929-MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak-Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut 15 daerah dengan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2018:

1. Deli Serdang

2. Padang Lawas Utara

3. Kota Prabumulih

4. Pasuruan

5. Lebak

6. Tangerang

7. Kota Tangerang

8. Tapin

9. Minahasa Tenggara

10. Bone

11. Enrekang

12. Mamasa

13. Mamberamo Tengah

14. Puncak

15. Jayawijaya

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya