Bagaimana Bila Pilpres Diisi Calon Tunggal?

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, jika hal tersebut terjadi kontestasi akan tetap berjalan. Dalam undang-undang sudah memiliki aturan yang mengaturnya.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 07 Mar 2018, 09:54 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2018, 09:54 WIB
PBB Dinyatakan Sah, KPU Laksanakan Putusan Bawaslu
Ketua KPU, Arief Budiman (kiri) berbincang dengan komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Viryan saat memberi keterangan terkait putusan Bawaslu di Jakarta, Selasa (6/3). KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu terkait PBB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, terbuka ruang munculnya calon presiden dan calon wakil presiden tunggal dalam pilpres 2019. Salah satunya karena tingginya presidential threshold.

Menurut Arief, jika hal tersebut terjadi kontestasi akan tetap berjalan. Dalam undang-undang sudah memiliki aturan yang mengaturnya.

"Ya undang-undang begitu, KPU akan jalankan. Kalau memang terjadi, akan jalan terus sampai dengan pelaksanaan Pemilu selesai," ucap Arief, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Namun Arief tidak ingin berspekulasi apakah nantinya pilpres akan berjalan dengan satu pasangan calon atau lebih seperti biasa. Menurutnya, semua itu dapat terjadi karena undang-undang telah membuka kesempatan itu.

"Jadi yang harus dicatat bukan karena KPU-nya. Itu karena undang-undang itu bisa terjadi, punya kemungkinan terjadi, UU memungkinkan," ujar Arief.

Begitu juga terkait calon tunggal di pilkada serentak 2018. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPU memperbolehkan adanya calon tunggal tersebut, yang nantinya akan melawan kotak kosong. Bahkan ia menyebutkan, pasangan calon tunggal tidak baru-baru ini saja terjadi.

"Itu sejak 2015 sudah ada paslon tunggal, kok," katanya.

Arief menjelaskan, kotak kosong nantinya memiliki nilai yang sama dengan kotak yang berisi nama pasangan calon. Jadi, jika pemilih menyoblos gambar paslon, satu kali coblos dinilai satu suara. Begitu juga jika pemilih menyoblos kolom kosong, satu kali coblos pun dihitung satu suara.

"Pertama bahwa dua kolom itu punya nilai yang sama. Jadi silakan masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai yang diyakini," ucapnya.

 

Sah Saja

Antara memilih kolom kosong maupun gambar paslon, kata dia, merupakan hal yang sah. Jika pasangan calon dirasa tidak sesuai dengan pilihan pemilih, maka merupakan hak pemilih untuk mencoblos kolom kosong.

"Tinggal mana keyakinan dia. Apakah itu sudah cocok, silakan milih paslon, kalau belum cocok silakan coblos kolom kosong," kata Arief.

Jika nantinya yang menang merupakan kolom kosong, maka, akan dilaksanakan pilkada lagi.

Untuk dilakukan perpanjangan pendaftaran pun memiliki mekanisme tersendiri. Dia pun menyatakan akan mengikuti sesuai yang tertuang dalam undang-undang terkait.

"Kita ikuti saja apa yang ada dalam UU. Tapi kan calon tunggal itu tidak langsung, ada prasyaratnya kalau itu tidak tercapai baru kemudian dia bisa masuk ke sana," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya