Meski Cuti Saat Pilpres, Jokowi Tetap Dikawal dan Dapat Pengamanan

KPU beralasan pengawalan tersebut merupakan hak dasar yang diterima oleh presiden.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Apr 2018, 03:19 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 03:19 WIB
Jokowi di CFD Solo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampak berjalan di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Solo, saat Car Free Day (CFD), Minggu (1/4/2018) pagi. (Ari Purnomo/JawaPos.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan selama cuti kampanye Joko Widodo atau Jokowi tidak akan mendapatkan fasilitas negara. Namun, Jokowi akan tetap mendapatkan pengawalan dan pengamanan, misal dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

"Kecuali fasilitas dasar yang melekat pada presiden dan wapres. Seperti pengamanan dan sebagainya," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).

Dia beralasan pengawalan Jokowi saat cuti kampanye tersebut merupakan hak dasar yang diterima oleh presiden. Hal tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).

Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.

Sedangkan untuk fasilitas Jokowi terkait pesawat kepresidenan saat cuti kampenye, Wahyu menyebut belum dapat memastikannya. Apalagi terdapat dua jenis pesawat kepresidenan.

"Itu tergantung pada sisi keamanan presiden atau bukan, kalau itu bagian keamanan pasti saja dia melekat. Termasuk misalnya kendaraan dinas anti peluru, terus pengamanan lain baik mobil maupun pesawat," jelas Wahyu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya