KPU: Capres dan Cawapres Wajib Daftarkan 10 Akun Medsos Saat Kampanye

KPU tidak mempermasalahkan jika capres dan cawapres tidak mendaftarkan akun pribadinya, asal tidak melakukan pelanggaran.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Apr 2018, 23:07 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018, 23:07 WIB
KPU Rancang Peraturan Pemilu 2019 Bersama Pengurus Parpol
Ketua KPU Arief Budiman (dua kiri) foto bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri), Hasyim Asyari (dua kanan), Pramono Ubaid (kanan) saat uji publik rancangan peraturan KPU terkait Pemilu 2019, Jakarta, Kamis (5/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 harus mendaftarkan 10 akun media sosialnya untuk kampanye.

Sepuluh 10 akun tersebut tidak terfokuskan pada salah satu platform saja, yang penting, kata Pramono, paslon mendaftarkan 10 akun resmi tersebut.

"Pokoknya apapun platformnya, akun resmi peserta Pemilu itu dilaporkan ke KPU. Mau 10 itu Instagram semua atau satu Twitter, satu Instagram, satu Facebook, pokoknya mencakup semuanya," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Dia menjelaskan, 10 akun tersebut sudah mencakup dari peserta Pemilu yakni capres dan cawapres. Termasuk akun pribadi bisa didaftarkan, namun konsekuensinya akun itu akan ditutup setelah kampanye selesai.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Akun Pribadi Capres-Cawapres

Namun KPU tidak mempermasalahkan jika capres dan cawapres tidak mendaftarkan akun pribadinya. Yang penting, akun pribadi tersebut tidak melakukan pelanggaran saat kampanye.

"Konsekuensinya selesai masa kampanye Pemilu, akun itu akan ditutup selamanya, maka dari itu tadi kita beri pilihan, kalau akun pribadi tidak didaftarkan tidak masalah," jelas Pramono.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya