Panwaslu Periksa Ketua KPU Makassar

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menyelidiki dugaan manipulasi hasil rekapitulasi suara Pilkada Makassar 2018.

diperbarui 30 Jun 2018, 18:12 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2018, 18:12 WIB
ilustrasi Pilkada serentak
Pilkada serentak

Makassar - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menyelidiki dugaan manipulasi hasil rekapitulasi suara Pilkada Makassar 2018. Oleh karena itu, Panwaslu pun memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Syarif Amir.

Dia diperiksa sekitar tiga jam di Kantor Panwaslu Makassar, Jalan Anggrek, Makassar, Sabtu (30/6/2018). Pemeriksaan disaksikan langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Laode Arumahi.

Humas Panwaslu Makassar Muhammad Maulana menjelaskan, dugaan manipulasi suara menyusul adanya kecurigaan pada hasil hitung nyata atau real count yang diunggah KPU di portal publikasi hasil Pilkada Makassar 2018. Terdapat perbedaan suara hasil pindaian yang ditampilkan portal dengan kertas fisik formulir C1, baik yang dipegang Panwaslu maupun yang sempat dipotret masyarakat.

"Pemeriksaan terhadap Ketua KPU sebagai tindak lanjut terhadap temuan dan laporan masyarakat. Sebab faktanya terdapat sejumlah perbedaan data antara hasil rekapitulasi di TPS dengan yang ditampilkan KPU pada real count," ujar Maulam di Kantor Panwaslu Makassar, Sabtu (30/6/2018).

Kini, Panwaslu tinggal menunggu tahapan pembahasan pertama. Hal itu untuk menentukan apakah status pemeriksaan dinaikkan ke penyidikan. Panwaslu akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Antara lain petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah yang terdapat perbedaan data suara. Bukti-buktinya dianggap sudah cukup untuk menelusuri lebih lanjut dugaan manipulasi.

Jika terbukti ada manipulasi pada Pilkada Makassar 2018, berarti melanggar Pasal 198 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. "Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara," tegas Maulana.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kata Ketua KPU Makassar

Ketua KPU Makassar Syarif Amir mengaku tidak tahu kenapa sampai terjadi perbedaan angka pada portal publikasi dengan hasil di TPS. Dia mempersilakan Panwas untuk mengusut tuntas.

"Kemungkinan ada yang mengubah. Tapi kami tidak tahu. Nanti diperiksa. Yang jelas data itu masuk di KPU, nanti diselidiki siapa yang bawa," terangnya.

Syarif menjelaskan, data yang diunggah ke portal KPU berasal dari formulir C1 KWK2. Data itu diperoleh dari TPS yang diserahkan petugas PPS kepada PPK. Selanjutnya diserahkan kepada KPU.

Dia menjamin kesalahan data pada portal KPU tidak akan terjadi di tingkat rekapitulasi berjenjang. Sebab rekapitulasi akan berdasarkan pada formulir C1 asli yang selalu dijaga di dalam kotak suara.

"Itu juga diawasi Panwaslu yang memegang salinan dengan data yang sama. Di rekapitulasi itu yang jadi rujukan formulir C1 hologram. Sama formulir C1 Plano," papar Syarif.

Sebelumnya terdapat perbedaan pada sejumlah data C1 yang diunggah ke portal KPU. Salah satunya di TPS 06 Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Data di portal menunjukkan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi unggul dengan 238 suara. Sedangkan kotak kosong hanya satu suara. Namun berdasarkan formulir C1, Munafri hanya mengumpulkan 94 suara. Sedangkan kotak kosong unggul dengan 138 suara.

Perbedaan juga ditampilkan pada hasil pindai suara di TPS 29 Kelurahan Pa'baeng-baeng, Tamalate. Susuai data di portal, Munafri-Rachmatika mengumpulkan 174 suara dan kotak kosong nol. Adapun menurut formulir C1, calon tunggal mendapatkan 81 suara. Dia kalah dari kotak kosong dengan 92 suara.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Jawapos.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya