Benarkah Jokowi Serang Pribadi Prabowo Saat Debat? Ini Bunyi Peraturannya

Jokowi dituding menyerang pribadi Prabowo saat menyinggung soal kepemilikan lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare dan 120.000 hektare di Aceh.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2019, 09:32 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2019, 09:32 WIB
Peluk Hangat Jokowi dan Prabowo Awali Debat Kedua Capres
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saling menghampiri dalam debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). Semua pertanyaan dalam debat kedua ini dirahasiakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Debat capres antara Jokowi vs Prabowo Subianto meninggalkan polemik. Jokowi dituding menyerang pribadi Prabowo saat menyinggung soal kepemilikan lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare dan 120.000 hektare di Aceh.

Benarkah Jokowi melanggar aturan soal larangan menyerang pribadi saat debat? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menjelaskan peraturan soal larangan menyerang personal.

"Di Undang-Undang itu ada, tidak menyerang personal, tapi di Undang-Undang itu yang ada (pernyataan) mengandung SARA, dan ujaran kebencian," kata Arief di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Aturan itu teruang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280. Dalam pasal tersebut tertera 10 poin, soal larangan menyerang personal tepatnya di poin tiga.

Berikut bunyi Pasal 280 ayat 1 ada 10 poin tentang pelaksanaan, peserta dan tim kampanye pemilu yang dilarang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain
  4. Menghasut atau mengadu domba perseorangan atau masyarakat
  5. Mengganggu ketertiban umum
  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu lainnya
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye pemilu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dilaporkan ke Bawaslu

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Capres petahana Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

"Kami dari Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan Capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di Hotel Sultan Jakarta. Bahwa pada beliau yang sampaikan lebih pada menyerang pribadi, fitnah," ujar Djamalluddin Koedoeboen dari TAIB di kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Capres nomor urut 01 Jokowi menyesalkan adanya laporan tersebut. Dia memandang, lebih baik tak perlu ada debat capres jika sedikit-sedikit dilaporkan.

"Ya debat yang lalu saya juga dilaporkan. Debat yang minggu lalu juga dilaporkan, kalau debat dilapor-laporin enggak usah debat saja lah. Debat kok dilaporkan? Ya gimana?" kata Jokowi di pabrik PT Mayora Indah Tbk, Kabupaten Tangerang.

Jokowi mengatakan, jika dalam debat ada yang salah atau pernyataan yang tidak berkenan pasti sudah diberitahu oleh pihak Bawaslu. "Kan sudah ada, coba ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu ada di situ. Kalau kira-kira enggak anu (sesuai aturan), pasti dibisiki," kata Jokowi.

 

Reporter: Syifa Hanifah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya