KPU: Hasil Hitung Cepat Pilpres Baru Dapat Disebar 2 Jam Setelah TPS Tutup

Apabila ada lembaga survei yang membandel dan mempublikasikan kurang dari dua jam, ada sanksi yang menanti lembaga tersebut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Mar 2019, 20:45 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2019, 20:45 WIB
Penyortiran dan Pelipatan Kertas Suara
Relawan menata kotak suara untuk Pemilu 2019 di Gudang KPU, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/3). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - KPU menyatakan lembaga survei bisa ikut menyebarkan hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2019. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, yang dapat menyebarkan hasil hitung cepat hanya lembaga survei tercatat secara resmi di KPU.

"Undang-undang juga mengatur tentang kegiatan lembaga survei atau jajak pendapat sebagai bentuk partisipasi. Lembaga survei yang akan berpartisipasi itu harus mendaftar ke KPU. Itu sesuai aturan, selain itu ya melanggar aturan," kata Wahyu di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Wahyu menyatakan sesuai aturan, lembaga survei baru dapat mempublikasikan hasil pemungutan suara setelah dua jam TPS ditutup.

"Menurut undang-undang bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat, dua jam setelah TPS ditutup waktu WIB ya," ujar Wahyu.

Apabila ada lembaga survei yang membandel dan mempublikasikan kurang dari dua jam, Wahyu mengingatkan ada sanksi yang menanti lembaga tersebut.

"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum. Itu ada sanksinya di UU Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

33 Lembaga Survei

Saat ini terdapat 33 lembaga survei yang akan menampilkan quick count hasil Pemilu 2019. Berikut daftarnya:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesian Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya