Kemendagri Bantah Tuduhan Hashim soal Tidak Netral dalam Pemilu 2019

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membantah Kemendagri ikut campur soal 17,5 juta data pemilih tetap (DPT) bermasalah

oleh Fachrur RozieLiputan6.com diperbarui 02 Apr 2019, 20:37 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2019, 20:37 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis situs Data Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis situs Data Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2019.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membantah Kemendagri ikut campur soal 17,5 juta data pemilih tetap (DPT) bermasalah. Dia menjelaskan, DPT adalah kewenangan penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Zudan menyampaikan hal itu dalam diskusi 'DPT Bermasalah Ancaman Legitimasi Pilpres' yang di gelar di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jalan Hos Cokroaminoto No 93, Jakarta Pusat.

"Jadi kalau ada pemasukan data kependudukan silakan berikan kepada saya, tetapi kalau untuk DPT itu sepenuhnya kewenangan penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Dasar kita, konstitusi kita mengatakan bahwa penyelenggara Pemilu itu adalah KPU, Bawaslu. Di Undang Undang Pemilu ditambah dengan DKPP," terang Zudan, Selasa (2/4/2019).

Menurut Zudan, Kemendagri tidak bisa turut campur soal daftar pemilih tetap (DPT) tanpa seizin KPU dan Bawaslu. "Jadi Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Dukcapil tidak boleh cawe-cawe (ikut campur) kalau tidak diminta KPU tentang DPT," kata dia.

Zudan prihatin atas pernyataan Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo yang menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo cenderung bersikap tak netral dalam Pemilu 2019. Dia menegaskan, Kemendagri tidak ikut campur persoalan DPT.

"Jadi ini saya perlu sampaikan ke Pak Hashim, kepada kawan-kawan, karena saya tidak punya kontaknya beliau, mohon diketahui bahwa DPT itu kewenangan penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Kemendagri bukan penyelenggara pemilu, jadi tidak pada tempatnya kalau Kemendagri ikut cawe-cawe menghapus, mengoreksi DPT, paling banter kita memberi masukan. Mau dipakai boleh, tidak juga boleh," kata dia.

 

Reporter : Muhammad Genantan

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah
Kemendagri Bantah Tuduhan Hashim Soal Tidak Netral Dalam Pemilu 2019

Tugas Kemendagri

Zudan menerangkan tugas Kemendagri hanya membuat data agregat Kependudukan kecamatan (DAK2) dan memberikan Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) kepada KPU. Sementara, untuk menjadikan DPT merupakan kewenangan KPU, menurut Zudan, pihaknya tidak ikut campur sesuai PKPU 11 tahun 2018 pasal 7.

"Kalau ikut, Mendagri salah, Dirjen Dukcapil kalau ikut salah dan melanggar konstitusi, melanggar Undang-Undang Pemilu, melanggar PKPU 11 tahun 2018 pasal 7. Saya melakukan legal audit seperti itu, membaca peraturanmya, pak Menteri sangat netral tidak pernah memberi perintah ke saya untuk melenceng, kita tegak lurus dengan negara," Zudan menandaskan.

Sebelumnya, Direktur Media dan Komunikasi BPN Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo menyayangkan pihak KPU RI dan pihak Kementerian Dalam Negeri yang belum menyelesaikan masalah DPT 2019. Bahkan, Hashim mengatakan, persoalan DPT tersebut mengindikasikan Mendagri Tjhajo Kumolo sebagai sosok yang tidak netral di Pemilu 2019 ini.

"Kami prihatin bahwa pimpinan Kementerian untuk hal yang terpenting ini yaitu Pak Tjahjo Kumolo justru tidak netral, hal itu sudah beberapa kali kami sampaikan kepada pihak mereka," ungkap Hashim saat jumpa pers di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya