Yusril: Prabowo Wajib Buktikan Ada Kecurangan Pemilu ke MK

MK lah satu-satunya lembaga yang berhak menentukan memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2019.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Mei 2019, 11:21 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 11:21 WIB
PBB Lolos Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra melambaikan tangan saat penetapan partai peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/3). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menolak hasil penghitungan suara KPU karena Pemilu 2019 diwarnai kecurangan. Menurut dia, Prabowo harus membuktikkan tuduhan kecurangan dalam proses pemilu ke Mahkamah Konstitusi  (MK).

"Kalau kita menuduh ada kecurangan maka kita wajib membuktikan bahwa kecurangan itu ada. Bukan orang lain yang harus menyanggahnya. Kita harus membuktikan kecurangan itu. Jadi itu prinsip dalam hukum, jadi bukan asumsi ada kecurangan," kata Yusril ditemui di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan, ditulis Kamis (16/5/2019).

Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar pihak-pihak yang tak puas atau menemukan kecurangan dalam Pemilu melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau mendaftarkan gugatan ke MK. Dia mengatakan bahwa pada akhirnya, MK lah yang berhak menentukan bahwa memang ada kecurangan dalam proses demokrasi.

"Jadi ya tidak ada pihak manapun yang menyatakan bahwa pemilu itu ada kecurangan, kesalahan perhitungan atau memerintahkan supaya diadakan pembentukan suara ulang, satu-satunya yang berhak menetukan itu adalah MK," jelasnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga menanggapi tindakan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum ke MK. Dia yakin tindakan tersebut tak akan berpengaruh pada hasil akhir Pemilu yang akan diumumkan KPU pada 22 Mei 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mk Satu-satunya

"Tidak ada pihak manapun yang bisa menyatakan dia sebagai pemenang pemilu atau kalah dalam pemilu, satu-satunya adalah MK. Jadi tidak bisa ada klaim yang secara sepihak," ucapnya.

"Dalam arti misalnya, kalau sampai tanggal 20 Oktober presiden baru belum dilantik, MPR itu tidak bisa menunjuk pejabat presiden. Tidak bisa memperpanjang masa jabatan presidennya Pak Jokowi. Jadi siapapun yang mengklaim dirinya sebagai pemenang pemilu tidak ada artinya," sambung Yusril.

Sebelumnya, calon pesiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai Pilpres 2019 diwarnai kecurangan. Prabowo tak akan menerima hasil suara yang dimanipulasi.

"Sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kamu tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo saat mengungkap fakta-fakta kecurangan pilpres di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa 14 Mei 2019.

Mantan Danjen Kopassus itu masih berharap kepada KPU memperjuangkan kebenaran.

"Kau yang harus memutuskan, kau yang harus memilih, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia atau meneruskan kebohongan ketidakadilan, berarti kau mengizinkan penjajahan terhadap rakyat Indonesia," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya