Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 24 Mei 2019.
Gugatan ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekapitulasi suara tingkat nasional yang telah dilaksanakan sejak 25 April sampai 22 Mei 2019.
Hasilnya, pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50%. Sedangkan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
Advertisement
Berikut jadwal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilpres 2019:
22-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres. Pengajuan gugatan ini dapat dilakukan 3 hari setelah penetapan hasil pilpres melalui rekapitulasi oleh KPU.
11 Juni 2019
Registrasi permohonan peserta pilpres yang mengajukan gugatan berupa:
1. Penyampaian akta registrasi perkara konstitusi kepada pemohon.
2. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon
3. Pemberitahuan hari sidang pertama
12 Juni 2019
1. Penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.
2. Penyampaian jawaban termohon dan keterangan pihak terkait terhadap pemohon
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
17-21 Juni 2019
MK kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
24-27 Juni 2019
Sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim
28 Juni 2019
MK membacakan sidang putusan pilpres.
28-2 Juli 2019
MK menyerahkan salinan putusan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPU Siapkan Tim Hukum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah siap menghadapi gugatan para peserta pemilu terhadap hasil rekapitulasi suara pemilu 2019. Komisoner KPU Viryan Aziz menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan tim hukum beserta segala dokumen terkait dengan Pemilu 2019.
"KPU sejak tanggal 21 Mei langsung merapikan, menghimpun berbagai dokumen dan siap menghadapi gugatan di MK. Sekaligus KPU sudah merampungkan tim hukum yang nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," kata Viryan di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Terkait siapa saja yang akan menjadi tim hukum, Viryan belum mau merinci. Dia menjelaskan Ketua KPU Arief Budiman akan mengumumkan siapa saja yang akan menjadi tim hukum.
"Sudah ada namanya. Nanti disampaikan ketua," kata Viryan.
Advertisement