Liputan6.com, Jakarta - Agus Maksum, saksi pertama yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, membuka kesaksian di hadapan hakim majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dengan persoalan 17,5 juta data pemilih yang diyakininya invalid.
Angka tersebut bersumber pada beberapa hal, seperti jumlah daftar pemilih tetap (DPT), nomor NIK penduduk, angka kelahiran yang janggal, dan kartu keluarga (KK) yang disebutnya manipulatif.
Baca Juga
"Jumlahnya yang khusus pada 17,5 juta ini invalid di 5 provinsi ditemukan lebih dari sejuta, tapi KPU menyampaikan data 17,5 juta itu data valid," kata Agus dalam persidangan, Rabu (19/6/2019).
Advertisement
Padahal menurut Agus, sesuai konsultasi yang dilakukan bersama dinas kependudukan sipil, temuan Agus tersebut mendapat penegasan bahwa seharusnya temuan tersebut ditolak dalam sistem yang masuk ke dalam daftar pemilih.
"Jadi DPT ini terus berubah-ubah, harusnya 17 Maret sudah ditetapkan tapi tak jelas, KPU hanya mengoreksi via discalimer saja," klaim keterangan saksi.
Selain itu, menurut saksi Prabowo itu, dalam DPT 17,5 juta itu juga terdapat pemilih yang ternyata di bawah umur dan berusia lebih lanjut. Namun menurut Agus, KPU hanya memberikan penjelasan salah input.
"Jadi penjelasannya KPU setelah kami mengecek, KPU merevisi hal itu salah input data," jelas Agus.
Kemudian, Agus mengutip salah satu link berita yang dikatakan salah satu komisioner KPU, Viryan Aziz. Menurut Agus, Viryan mengakui telah melakukan salah hitung dari temuannya.
"Itu memang ada (kekeliruan), tapi jumlahnya tidak signifikan. Dan ini kekeliruan terkait pengetikan dan bisa dibuktikan nanti, akan kami sampaikan pastinya," ujar Viryan pada 12 Maret 2019.