Penjelasan Ahli di Sidang MK soal Dalil DPT Siluman Tak Relevan Lagi

Kubu Prabowo mempersoalkan DPT siluman yang memicu penggelembungan suara untuk paslon 01.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jun 2019, 18:44 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 18:44 WIB
Dua Ahli TKN Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Ahli dari TKN Prof Edward Omar Syarief Hiariej saat memberi keterangan selama sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Pokok keterangan yang disampaikan Edward terkait TSM dalam konteks UU Pemilu sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum yang dihadirkan kubu Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Syarief Hiariej menyoroti dalil perselisihan perolehan suara dan daftar pemilih tetap (DPT) siluman pada permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

Menurut Edward, DPT siluman sudah tidak relevan lagi dijadikan dalil pada permohonan sengketa Pilpres 2019 ini. Sebelum membahas DPT siluman, Edward lebih dulu menyinggung hasil penghitungan suara KPU yang dipersoalkan.

"Hal menarik untuk diperhatikan, ditelaah, dan tentunya dibuktikan oleh kuasa hukum Pemohon (Prabowo-Sandi) adalah dalil adanya kesalahan penghitungan suara hanya pada paslon 01 yang menurut Termohon (KPU) mendapatkan suara 85.607.169 suara," kata Edwar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Menurut dalil kubu Prabowo-Sandi, suara yang diperoleh paslon 01 adalah 63.573.169 suara, sedangkan paslon 02 seluruhnya valid sesuai penghitungan KPU yaitu sebesar 68.650.239 suara.

"Dengan demikian berarti kuasa hukum Pemohon tidak mengingkari penetapan perolehan suara untuk paslon 02 oleh Termohon," tuturnya.

Dari dalil itu, kubu Prabowo menyebut ada selisih suara sebesar 22.034.193 untuk paslon 01 berdasarkan perbandingan hasil penghitungannya dan KPU.

Guru besar hukum Universitas Gadjah Mada itu menyatakan, kubu Prabowo memiliki beban untuk membuktikan dari mana selisih suara sebesar itu.

"Celakanya, suara illegal yang didalilkan oleh kuasa hukum Pemohon sama sekali tidak dibuktikan secara layak dan patut dalam permohonan yang diajukan," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dalil Tak Relevan

Kuasa Hukum KPU Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Suasana saat Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kubu Prabowo menyebut, suara ilegal itu bersumber dari DPT siluman. Namun tudingan itu justru menjadi tanda tanya besar lantaran kubu Prabowo terlibat langsung dalam proses penetapan DPT yang telah diperiksa dan disahkan secara berjenjang.

Bahkan, kata Edward, seluruh peserta pemilu diperbolehkan melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara utuh untuk melakukan cek data pemilih. Hingga akhirnya KPU menetapkan DPT sebanyak 192.838.520 pemilih pada rapat pleno 15 Desember 2018.

"Dengan demikian, dalil DPT siluman sudah tidak lagi relevan kembali diungkapkan dalam permohonan oleh kuasa hukum Pemohon,".

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya