Ahli Kubu Jokowi: Pelanggaran TSM Diputuskan Bawaslu

Pelanggaran terukur yang menyangkut syarat pencalonan diajukan ke Bawaslu dan disengketakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2019, 20:44 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 20:44 WIB
Dua Ahli TKN Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Ahli dari TKN Dokter Heru Widodo (kanan) dan Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) saat bersaksi selama sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum Tata Negara Heru Widodo mengatakan, penegakkan hukum sengketa Pilpres 2019 terkait dengan pelanggaran kualitatif masuk dalam tahapan proses. Hal itu diungkapkannya dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019)

"Dalam perselisihan hasil pilpres yang sedang disidangkan, bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran kualitatif, baik itu berupa kategori pelanggaran terukur maupun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, penegakan hukumnya pada tahapan proses," ujar Heru.

Heru mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2019 di MK, dengan pemohon pasangan Prabowo-Sandi dan termohon KPU RI. 

Pelanggaran terukur yang menyangkut syarat pencalonan diajukan ke Bawaslu dan disengketakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) diproses pengaduannya dan diputuskan Bawaslu.

"Apabila peserta dikenai sanksi diskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran TSM, dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung, setelah KPU menerbitkan keputusan pembatalan sebagai calon," jelas Widodo seperti dilansir Antara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wewenang MK

Sementara itu, MK sesuai dengan UUD 1945 mendapatkan wewenang untuk perselisihan hasil pemilihan serentak, sedangkan perselisihan hasil pemilukada serentak diselesaikan di badan peradilan khusus.

"Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pemilukada serentak sampai badan peradilan khusus terbentuk," pungkas Widodo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya