Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih pada Pilpres 2019. Rapat pleno terbuka ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih Pemilu 2019, Minggu 30 Juni 2019 bertempat di kantor KPU pukul 15.30 WIB. Insyaallah kalau tidak ada halangan pukul 17.00 WIB selesai," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Kamis (27/6/2019) malam.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil KPU setelah menggelar rapat pleno usai mendengarkan putusan MK. Rapat pleno tersebut digelar tak lebih dari satu jam.
Advertisement
"KPU langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno yang tadi dimulai pukul 22.00 WIB dan berakhir pukul 11 kurang 5 menit (22.55 WIB) dan kami langsung hadir di sini untuk menyampaikan hasil rapat plenot terkait tindak lanjut putusan MK," jelas Arief.
Menurut dia, pada rapat pleno terbuka nanti, KPU akan mengundang sejumlah pihak. Pertama, KPU mengungang seluruh penyelenggara pemilu, kementerian dan lembaga yang disebut dalam undang-undang akan menerima salinan, seperti Kesekretariatan Negara, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
KPU juga mengundang lembaga yang bekerja sama dengannya selama penyelenggaraan Pemilu 2019, seperti TNI, Polri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami akan mengundang peserta pemilu paslon 01 dan 02, kemudian parpol peserta pemilu, kemudian teman-teman pemantau, NGO juga akan kami undang. Untuk paslon, selain paslonnya, kami akan memberi undangan 20 undangan masing-masing paslon," tutur Arief.
Menurut dia, KPU mengusahakan undangan selesai malam ini, sehingga bisa didistribusikan Jumat 28 Juni 2019.
"Acara akan dilakukan di lantai 2. Kalau tidak cukup sebagian undangan akan kita tempatkan dalam tenda yang kami buat di halaman parkir kantor KPU," lanjut dia.
Reporter: Muhammad Genantan S
Sumber: Merdeka.com