KPU Uji Publik Rancangan Aturan Mekanisme Pilkada di Tengah Wabah Corona

Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 06 Jun 2020, 15:11 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, rancangan PKPU tersebut mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan pilkada yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan dan penanganan penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

"Kegiatan ini sangat penting dan kami sangat berharap lewat mekanisme ini berbagai masukan, pandangan sekaligus juga kritikan silakan disampaikan dalam ikhtiar kita bersama menghadirkan penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah 2020 yang lebih baik lagi," kata Viryan membuka kegiatan uji publik, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (6/6/2020).

Menurut dia, PKPU tersebut sebagai upaya agar penyelenggaraan pilkada tetap terlaksana dengan tetap menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Corona.

"Pilkada tetap berlangsung di tengah Covid-19 sekaligus juga tetap terpenuhinya hak pilih warga negara," kata Viryan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harus Patuh

Tahapan pilkada kembali akan berlangsung pada pertengahan Juni 2020 ini. Menurut dia, tentunya setiap penyelenggaraan harus memenuhi aspek keselamatan baik untuk penyelenggara, peserta dan maupun masyarakat sebagai pemilih.

Biasanya pada setiap tahapan pilkada, kata dia, banyak melibatkan interaksi tatap muka atau berkumpulnya massa. Contohnya pada verifikasi faktual, pencocokan dan pemutakhiran data pemilih, kampanye hingga hari pemungutan suara.

Oleh karena itu, seluruh interaksi tersebut tentunya harus diatur mekanismenya karena saat ini bukanlah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dalam kondisi normal, dengan mekanisme menyesuaikan kondisi saat ini diharapkan tidak terjadi penularan wabah di tengah penyelenggaraan pilkada.

"Bagaimana kita bisa memformulasikan penyelenggaraan atau manajemen pemilihan dengan baik," ujar Viryan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya