Bawaslu: Kampanye Pilkada Tatap Muka Meningkat Pesat di 10 Hari Kedua

Seiring dengan itu, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) juga meningkat tajam dalam 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye pilkada.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 17 Okt 2020, 21:50 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2020, 21:48 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat, kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas meningkat pesat pada 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (17/10/2020), anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, pihaknya mencatat ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.

"Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye, yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye," ungkap Afifuddin dilansir Antara. 

Seiring dengan itu, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) juga meningkat tajam dalam 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye.

Bawaslu mencatat pada 6-15 Oktober 2020 sebanyak 375 kasus. Sementara, pada 10 hari pertama kampanye Pilkada, 26 September-5 Oktober 2020 sebanyak 237 kasus.

"Peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas," ujarnya. 

Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Bawaslu akan menerbitkan peringatan tertulis kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye hingga membubarkan kampanye.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Surat Peringatan Tertulis

Surat peringatan tertulis yang dikeluarkan Bawaslu pada periode kampanye 10 hari kedua sebanyak 233.

"Jumlah tersebut meningkat 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yang sebanyak 70 surat peringatan tertulis," tambah Afifuddin. 

Sedangkan sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye sebanyak 35 tindakan, lebih sedikit dibanding 10 hari pertama kampanye sebanyak 48 tindakan.

Selain pelanggaran prokes, Bawaslu juga menemukan dan menerima laporan dugaan pelanggaran pada kampanye melalu media sosial (medsos) sebanyak 36 dugaan pelanggaran.

Di antaranya berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang, seperti hoaks, hasutan, dan/atau ujaran kebencian dan dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN serta pejabat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya