Liputan6.com, Jakarta Di tengah berbagai perubahan di tingkat global penting dilakukan sejumlah penguatan pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bernegara, sesuai yang diamanatkan konstitusi.
"Polemik tentang perubahan sistem Pemilu harus segera dijawab dengan argumentasi yang mampu mendorong pelaksanaan demokrasi di tanah air menjadi lebih baik dan sesuai dengan amanah konstitusi," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulis pada diskusi daring bertema Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, pada Rabu (22/2/2023).
Baca Juga
Menurut Lestari, demokrasi merupakan sistem yang diharapkan mampu mengawal kehidupan bernegara dalam menyikapi perubahan pascapandemi dan bayang-bayang resesi global.
Advertisement
Lestari yang akrab disapa Rerie itu menyayangkan saat ini Indonesia berhadapan dengan polemik perubahan sistem Pemilu, di saat tahapan Pemilu sudah berlangsung.
Pemohon perubahan sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi saat ini, tambah dia, mengajukan sistem Pemilu proporsional tertutup sebagai pengganti sistem Pemilu yang berlaku.
Menurut Lestari Moerdijat yang juga anggota DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, sistem proporsional tertutup membatasi hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya di parlemen.
Oleh karena itu, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sistem Pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini dinilai yang seharusnya dipertahankan.
Rerie mendorong agar diskusi ini mengedepankan upaya penguatan pelaksanaan demokrasi dalam praktik bernegara di tanah air.
Sikapi dengan Bijaksana
Direktur Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat perdebatan tentang perubahan sistem Pemilu harus segera diakhiri.
Feri berharap, Mahkamah Konstitusi dapat menyikapi permohonan sejumlah kalangan untuk mengubah sistem Pemilu itu dengan bijaksana.
Menurut Feri, pengajuan perubahan sistem Pemilu di saat jadwal tahapan Pemilu sudah berjalan merupakan langkah yang aneh.
Apalagi, tegas Feri, pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Pasal ini, tambahnya, menegaskan bahwa yang berhak menentukan siapa yang duduk di parlemen mewakili rakyat, ya rakyat itu sendiri. Sehingga, proses Pemilu itu tidak lagi diwakilkan kepada ketua partai politik.
Berdasarkan amanah konstitusi itu, menurut Feri, sistem Pemilu yang tepat adalah proporsional terbuka.
Advertisement