Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan buka suara soal Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Anies meminta semua pihak menghormati proses hukum.
"Yah semua proses hukum dijalani, itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum. Dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain," ujar Anies di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga
Anies menyebut, aparat penegak hukum sering kali mengusut kasus yang sudah lewat, seolah menunggu momen dalam mengusut kasus tersebut. Menurut Anies hal itu tidak memiliki rasa keadilan.
Advertisement
"Dan banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair, ditarik lagi diperiksa sampai 2016, sampai 2017, atas kegiatan yang sudah pernah dulu diperiksa," kata Anies.
"Itu keluhan dimana-mana, jadi saya ingin sampaikan kepada para petugas juga yang adil, yang adil. Jangan sampai bertindak tidak adil karena kalau anda melakukan tindakan tidak adil bukan hanya menciderai mereka yang saat ini diproses tapi juga menciderai kehormatan insitusi," Anies menandaskan.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).
"Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum," kata Ari Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Â
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak
Menurut Ari, kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus itu, kata Ari selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," terang Ari.
Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Lagi ditangani pajak, lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata Ari.
"Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan," ujar Ari Yusuf.
Â
Advertisement
Kata Kuasa Hukum Timnas AMIN
Terpisah, Tim Hukum AMIN Aziz Yanuar menyatakan, Indra ditahan saat kasus ditangani dalam proses pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, kasus tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan yang merespons dengan langsung menahan Indra.
"Beliau tidak ditangkap. Tapi ditahan ketika serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kejaksaan ketika tahap 2," kata Aziz.