Jokowi Dikabarkan Akan Kampanye, Ini Respons TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md

Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Chico Hakim menyatakan, secara Undang-Undang tak ada larangan Presiden ikut berkampanye atau mengkampanyekan diri.

oleh Devira PrastiwiDelvira Hutabarat diperbarui 24 Jan 2024, 15:45 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2024, 15:45 WIB
Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Chico Hakim menyatakan, secara Undang-Undang tak ada larangan Presiden ikut berkampanye atau mengkampanyekan diri.
Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Chico Hakim menyatakan, secara Undang-Undang tak ada larangan Presiden ikut berkampanye atau mengkampanyekan diri. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Chico Hakim menyatakan, secara Undang-Undang tak ada larangan Presiden ikut berkampanye atau mengkampanyekan diri. Namun, ia mengingatkan ada etika yang hatus dijaga seorang presiden.

"Ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain," kata Chico pada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Menurut Chico, isu nepotisme akan semakin kentara apabila Jokowi berkampanye untuk anaknya, di saat ia masih aktif menjadi presiden.

"(Nepotisme) akan semakin kental apalagi presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan ada putra kandungnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon tertentu di Pemilu 2024.

Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.

"Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak!," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sendiri selaku presiden akan berkampanye maka yang dilarang adalah tidak menggunakan fasilitas negara.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," wanti dia.

Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu adalah dibolehkan.

"Masa gini ga boleh? gitu ga boleh ? Berpolitik ga boleh? Boleh! Menteri boleh! Itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkas Jokowi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jubir Timnas AMIN: Secara Etik Sebaiknya Jangan

Pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar usai debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu malam (21/1/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar usai debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu malam (21/1/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, seorang kepala negara atau presiden boleh berkampanye dan memihak pada pemilihan umum (pemilu).

Menanggapi hal ini, Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Muhammad Ramli Rahim menilai, secara etik keterlibatan seorang kepala negara dalam kontestasi pemilu sebaiknya tidak dilakukan.

"Secara etik, memang sebaiknya presiden tidak terlibat apalagi jika menggunakan infrastruktur negara untuk mendukung calon tertentu," kata Ramli dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (24/1/2024).

Meski begitu, Ramli memahami betul Jokowi yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur daftar pejabat negara tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu. Namun, kata Ramli Beleid ini, tidak mengatur secara lugas mengenai sejauh mana keterlibatan presiden dalam kampanye.

"Hal itu termuat dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3). Memang dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah," ujar Ramli.

Menurutnya, penilaian atas pernyataan ini sepenuhnya dikembalikan ke rakyat. Rakyat disarankan melihat dengan baik apakah UU itu dijalankan dengan baik atau tidak oleh pemerintah yang berkuasa.

"Kita kembalikan ke Masyarakat, apakah Pemerintah saat ini tidak menggunakan instrumen negara yang dalam UU No.7 tahun 2017 atau justru menggunakannya bahkan menekan," kata Ramli.

"Semua itu saat ini terpampang di depan mata, jadi biarlah masyarakat yang memberikan penilaian dan menjatuhkan vonis di TPS," tandasnya.

 


Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Anies: Sebelumnya Kami Dengar Netral

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sebelum Debat Capres-Cawapres 2024
Debat keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut, seorang kepala negara boleh berkampanye dan memihak. Anies lalu menyoroti soal Jokowi yang sebelumnya pernah lantang bicara netralitas.

"Ya menurut saya masyarakat bisa mencerna dan nanti menakar, menimbang pandangan tersebut karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua," kata Anies di sela-sela kampanye di DIY, Rabu (24/1/2024).

Padahal, kata Anies banyak pihak yang tetap berusaha menjaga Indonesia agar konsisten menjadi negara hukum. Dia kemudian menyinggung aturan negara hukum yang tidak merujuk kepada kepentingan pribadi.

"Sebenarnya kita ingin menjaga supaya negara ini tetap menjadi negara hukum, dimana semua yang menjalankan kewenangan merujuk kepada aturan hukum, bukan merujuk kpada selera, bukan merujuk kpada kepentingan yang mungkin menempel pada dirinya, mungkin menempel kpada kelompoknya, bernegara itu mengikuti aturan hukum," jelas Anies.

Maka, Anies menyerahkan penilaian atas ungkapan Jokowi itu kepada rakyat di Tanah Air. Rakyat, kata Anies juga harus dibiarkan mencerna pernyataan tersebut berdasarkan aturan hukum.

"Jadi kita serahkan kepada aturan hukum, menurut aturan hukumnya bagaimana inikan bukan selera, saya setuju atau tidak setuju, aturan hukumnya bagaimana, karena kita ingin negara ini negara hukum," ucap Anies.

Lebih lanjut, dia juga menyerahkan penilaian kepada ahli-ahli hukum. Anies meminta ahli-ahli terkait menilai apakah pernyataan Jokowi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Monggo, para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan, apakah yang disampaikan oleh bapak presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita apa tidak?," kata Anies.

"Karena negara kita masih menggunakan hukum, jadi kita rujuk kpada aturan hukum aja, sesudahnya nanti rakyat bisa menilai," tandasnya.

Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya