Jelang Pemilu 2024, Cek Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count?

Selain quick count, ada pula istilah exit poll, dan real count untuk menghitung suara di pemilu.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 15 Feb 2024, 12:59 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2024, 13:05 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis sejumlah nama lembaga yang sudah bersertifikasi untuk ikut serta dalam proses hitung cepat atau quick count di Pemilu 2024. Hasil quick count ini merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu masyarakat usai pemungutan suara.

Selain quick count, ada pula istilah exit poll, dan real count untuk menghitung suara di pemilu. Lalu, apa itu quick count dan exit poll? Apa bedanya dengan real count?

1. Quick Count

Hasil quick count pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Bahkan jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika ditilik dari pengertiannya, quick count adalah proses pengambilan data dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Lembaga survei hanya mengambil sampel di beberapa TPS untuk mewakili semua TPS.

Quick count sekaligus memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Hitung cepat biasanya menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.

Ada sejumlah aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilhan Umum terkait hitung cepat ini. Salah satunya, quick count boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia timur selesai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2. Exit Poll

Ilustrasi memilih, vote, Pemilu, hak suara, hak pilih
Ilustrasi memilih, vote, Pemilu, hak suara, hak pilih. (Image by Freepik)

Exit Poll adalah survei yang dilakukan setelah pemilih meninggalkan tempat pemilu dengan menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada TPS tertentu.

Exit poll dianggap mewakili hasil akhir dari pikiran para pemilih setelah keluar dari TPS dan memiliki selisih (margin of error) yang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan jajak pendapat.

Exit poll dengan quick count memiliki perbedaan. Exit poll menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada TPS tertentu, sedangkan quick count mencatat hasil akhir dari TPS baik yang terpilih maupun tidak dan merupakan gambaran dari hasil pemilihan umum setempat.

Hasil exit poll sendiri selalu keluar sebelum hasil resmi keluar.


3. Real Count

Jelang Pemilu 2024
Penyortiran dan pelibatan melibatkan 180 petugas yang direkrut melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK). Penyortiran dan pelipatan mendapatkan pengawasan ketat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh serta pengamanan dari kepolisian. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Real count berbeda dengan quick count dan exit poll. Jika quick count mengambil sampel secara statistik, sedangkan real count mengumpulkan data dari seluruh pemilih atau TPS.

Hasil dari real count hasilnya tidak secepat quick count dan exit poll, biasanya memerlukan waktu sampai berhari-hari. Data yang dihitung adalah angka resmi dari tiap TPS, bukan berdasarkan sampel.

  

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi
Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya