Petugas TPS Meninggal Dunia, KPU: Data Terbaru Ada 90 Orang

Hasyim merinci, 90 orang meninggal dunia terdiri dari 60 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 30 orang petugas ketertiban TPS.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Feb 2024, 17:51 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2024, 17:51 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari menyampaikan perkembangan terbaru atau update dari petugas Pemilu yang meninggal karena mengawal jalannya pesta demokrasi. Berdasarkan data diterima, terhitung sejak 14 Februari hingga 22 Februari 2024 tercatat ada 90 jiwa melayang. 

“Mereka, 90 orang meninggal dunia adalah petugas tempat pemungutan suara (TPS),” kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Hasyim merinci, 90 orang meninggal dunia terdiri dari 60 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 30 orang petugas ketertiban TPS. Dia memastikan, mereka yang dinyatakan meninggal saat bertugas akan mendapat santunan sesuai ketentuan aturan yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

“Besar santunan para petugas meninggal sebagai mana surat Menteri Keuangan Rp 36 juta untuk meninggal dan biaya pemakaman RP 10 juta,” jelas Hasyim.

Sampai saat ini, Hasyim meyakini penyaluran santunan masih terus berjalan. Total baru ada 20 orang yang mendapat santunan secara utuh. Sisanya masih dalam tahap proses.

“Sudah diberikan santunan 20 orang petugas, selebihnya proses, Kami atas nama KPU menyampaikan turut berduka cita kepada yang meninggal dunia,” Hasyim menandasi. 

Sebagai informasi, Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Selain itu, santunan bagi petugas KPPS yang meninggal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) per 10-20 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13.675 petugas Pemilu 2024 dilaporkan sakit.

 

13.675 Petugas Pemilu Sakit

 

Kemenkes juga menyatakan dari 13.675 petugas pemilu yang sakit, kelompok yang paling banyak yaitu KPPS sebanyak 6.963 orang, disusul petugas sebanyak 1.676 orang, dan PPS sebanyak 1.583 orang.

Pasien terbanyak berasal dari kelompok usia 21-30 tahun yaitu 3.871 orang, 41-50 tahun yaitu 3.409 orang, 31-40 tahun yaitu 3.170 orang, 51-60 tahun yaitu 1.980 orang, 17-20 tahun sebanyak 835 orang, dan di atas 60 tahun sebanyak 410 orang.

Fasilitas kesehatan (faskes) pelapor paling banyak dari Puskesmas yaitu sebanyak 91,8%, Rumah Sakit sebanyak 6,7%, dan Klinik sebanyak 1,5%.

Para pasien dirawat di faskes karena mengidap berbagai penyakit, antara lain penyakit pada kerongkongan, lambung, dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernafasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.

Dari jumlah keseluruhan pasien, terbanyak sakit karena mengidap penyakit kerongkongan, lambung, dan usus dua belas jari (3.792 pasien).

Infografis 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya