Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jakarta, 3 Paslon Janji Tak Gunakan Hoaks hingga Politik Uang

Tiga pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta resmi mendeklarasikan kampanye damai di Kota Tua, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

oleh Winda Nelfira diperbarui 24 Sep 2024, 18:40 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 18:40 WIB
Tiga pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta resmi mendeklarasikan kampanye damai di Kota Tua, Jakarta, Selasa (24/9/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Tiga pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta resmi mendeklarasikan kampanye damai di Kota Tua, Jakarta, Selasa (24/9/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Tiga pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta resmi mendeklarasikan kampanye damai di Kota Tua, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Adapun pembacaan deklarasi kampanye damai oleh tiga paslon dipimpin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata. Total, ada tiga janji dalam deklarasi kampanye damai itu.

Deklarasi kampanye damai juga ikut diserukan oleh para perwakilan partai politik (parpol) pendukung paslon, hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Berikut bunyi deklarasi damai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024:

Kami calon gubernur dan wakil gubernur, partai pengusung beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji:

1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

2. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang.

3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah itu, ketiga paslon melakukan tanda tangan di sebuah prasasti yang juga diikuti oleh seluruh perwakilan parpol pendukung masing-masing paslon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar 'Deklarasi Kampanye Damai' Pilkada Jakarta 2024 di Kota Tua, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Pantauan Liputan6.com, sekira pukul 15.52 WIB, pendukung ketiga pasangan calon mulai memadati area Kota Tua. Tampak pendukung ketiga paslon cagub-cawagub Jakarta membawa atribut bertuliskan nama paslon yang didukung.

Sementara itu, ketiga paslon cagub-cawagub tiba di Kota Tua sekira pukul 16.00 WIB. Baik Ridwan Kamil (RK)-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno mengenakan baju berwarna putih.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Nomor Urut Cagub Cawagub Jakarta 2024: Ridwan Kamil-Suswono 1, Dharma-Kun 2, Pramono-Rano 3

Sah, Ini No Urut Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta
Pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan nomor urut 3. Ridwan Kamil-Suswono memperoleh nomor urut 1. Dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto mendapatkan nomor urut 2. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi Pemiliham Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menggelar pengundian nomor urut untuk tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Ketiga pasangan tersebut adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta digelar di Kantor KPU Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024). Acara tersebut dimulai pukul 19.00 WIB.

Sebelum pengundian dilakukan, para peserta nomor mengambil nomor antrean terlebih dahulu. Setelah itu baru mereka melakukan pengundian nomor urut.

Hasilnya, pasangan Pramono-Rano mendapatkan nomor 3. Sedangkan pasangan RK-Suswono memperoleh nomor urut 1. Dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto mendapatkan nomor urut 2.

Penetapan ketiga paslon tersebut sebagai peserta Pilkada Jakarta sudah dilangsungkan Minggu, 22 September 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, penetapan dilangsungkan usai pihaknya menggelar rapat pleno tertutup.

"KPU DKI Jakarta menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memenuhi syarat. Keputusan ini akan mulai ditetapkan Jakarta, 22 September 2024," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Minggu, 22 September 2024.

Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya