Sandiaga Uno: Ada Putusan MA, Larangan Eks Napi Nyaleg Berarti End of Story

Sandiaga Uno mengatakan, putusan MA merupakan produk hukum. Dia berharap pemilu berlangsung dan adil.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Sep 2018, 09:21 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2018, 09:21 WIB
Pernyataan Sikap Koalisi Prabowo-Sandiaga
Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno mengkritisi kondisi ekonomi terkini di Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (7/9). Sandiaga mengatakan melemahnya nilai tukar rupiah disebabkan lemahnya fundamental ekonomi Tanah Air. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi ikut mendaftar jadi calon anggota legislatif (caleg). 

Menanggapi hal ini, bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno menyebut, keputusan itu sebagai penutup dari cerita larangan eks napi korupsi ikut nyaleg.

"Hak-hak mereka sekarang sudah dijamin oleh undang-undang, sudah diperbolehkan oleh MA, berarti end of story," kata Sandiaga, Jumat (14/9/2018).

Sandi mengatakan, putusan MA merupakan produk hukum. Ia pun enggan mengomentari materi putusan tersebut.

"Menurut saya kalau sudah diputuskan oleh MA saya tidak masuk ke ranah hukum. Biarkan masyarakat menilai, buat saya itu saja," ujar Sandiaga.

Yang terpenting sekarang ini, bakal caleg tinggal merebut hati masyarakat. Salah satunya berkampanye dengan baik.

"Saya berharap pemilu berlangsung dan adil, dan menghasilkan satu pemerintahan yang bisa membawa ekonomi bangsa menjadi lebih baik," ujar Sandiaga Uno.

Putusan MA

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan perihal boleh tidaknya mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Gugatan itu telah diputuskan pada Kamis 13 September 2018.

"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Dia menuturkan, atas pertimbangan hakim, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi koruptor maju menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Suhadi.

Karena itu, dia menegaskan sekali lagi, mantan napi boleh maju menjadi caleg sesuai aturan yang ada.

"Iya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silahkan ikuti aturan yang berlaku," jelas Suhadi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya