KPU Akan Beri Tanda Caleg Mantan Napi Korupsi di TPS?

Misalnya nanti di TPS akan diberikan daftar nama ataupun gambar calon legislatif mantan narapidana korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2018, 16:41 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 16:41 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra (Liputan6.com/Yunizafira)
Komisioner KPU Ilham Saputra (Liputan6.com/Yunizafira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tidak akan memberi tanda khusus kepada caleg eks napi korupsi dalam surat suara di Pileg 2019.

Alasannya, KPU sudah kadung menyelesaikan surat suara yang akan dipergunakan ketika Pemilu 2019.

"Kalau (tanda) di surat suara tidak mungkin. Sebab sudah kami launching, umumkan, sudah ditetapkan seperti itu," kata Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Tak hanya itu, dia menyebut di surat suara Pileg tidak dicantumkan foto layaknya surat suara Pilpres. Ilham menyatakan pihaknya saat ini masih mempertimbangkan penandaan pada caleg eks korupsi di wilayah TPS.

Lanjut dia, misalnya nanti di TPS akan diberikan daftar nama ataupun gambar calon legislatif mantan narapidana korupsi.

"Sebab nanti akan pengalaman kami di TPS-TPS itu kan ada daftar calon, ada DCT yang kami umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol. Apakah nanti kami bisa beri tanda, mana caleg koruptor itu akan kami bicarakan lebih lanjut," papar dia.

Sementara itu, dia mengatakan pemberian tanda caleg eks korupsi tersebut masih menjadi wacana yang masih dibahas dan diputuskan.

"Masih wacana itu, jadi belum jadi keputusan bahwa itu akan diumumkan," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ajudikasi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, caleg yang merupakan mantan napi korupsi akan tetap dimasukkan ke daftar calon tetap (DCT). Hal tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mereka menjadi caleg.

"Kita sudah buat surat edaran kepada KPU provinsi, kabupaten, kota bahwa bagi caleg yang terindikasi mantan napi (korupsi), itu diperbolehkan dimasukkan kembali," kata Ilham di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Dia menyebut, nama-nama caleg mantan narapidana korupsi tersebut juga harus melalui beberapa persyaratan. Seperti halnya, telah mengumumkan status nya kepada masyarakat.

"Kalau semua syarat lain sudah terpenuhi, caleg yang mantan napi koruptor itu boleh dimasukkan kembali selama mereka memenuhi syarat-syarat lain," ucapnya.

Ilham menjelaskan, caleg mantan narapidana yang telah mengajukan ajudikasi di Bawaslu langsung diakomodir oleh KPU. Misalnya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.

"Kami hanya akomodasi para caleg yang melakukan ajudikasi, misalnya Pak Abdullah Puteh DPD. Tapi kalau yang enggak, maka kita tidak akan akomodasi," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya