PPP Dukung Caleg Eks Koruptor Diberi Tanda Khusus di Surat Suara

Menurut Baidowi, KPU harus mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) dan memperbolehkan eks narapidana korupsi jadi caleg di 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2018, 06:43 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2018, 06:43 WIB
Presiden Jokowi Akan Hadiri Workshop Nasional DPRD PPP
Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi (kanan) bersama M. Iqbal (tengah) saat memberi penjelasan mengenai Workshop Nasional DPRD F-PPP se-Indonesia di Jakarta, Jumat (11/5). Workshop akan dihadiri 1.200 anggota dewan dari 34 DPW PPP. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mempersoalkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanda khusus di kertas suara pemilu untuk calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana kasus korupsi.

"Melalui penandaan itu ya salah satu opsi dan itu KPU punya kewenangan kalau itu karena di Undang-undang tidak dijelaskan desain surat suara, kertas suara seperti apa semua diserahkan kepada KPU," kata Wasekjen PPP Ahmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 September 2018.

Menurut Baidowi, KPU harus mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) dan memperbolehkan eks narapidana korupsi jadi caleg di 2019.

Namun, Jika KPU ingin memberi tanda di surat suara bahwa calon tersebut eks narapidana korupsi juga tidak masalah selama masih caleg tersebut diperbolehkan jadi peserta pemilu.

"Kalau ternyata KPU masih memberikan tanda lain ya itu terserah tapi minimal tidak menghilangkan hak konstitusional dia sebagai warga yang bisa dicalonkan sebagai anggota DPR," ungkap dia.

Anggota Komisi II DPR ini juga menambahkan, PPP mendukung usulan itu selama tidak bertentangan dengan Undang-undang.

"Yang penting bagi PPP tidak ada Undang-undang yang dilanggar. Prinsip Undang-undang yang dilanggar itu diperbolehkan Undang-undang dilarang KPU itu yang enggak boleh. Kalau kemudian membolehkan terus diperketat syarat-syaratnya silakan saja itu teknis KPU karena desain kertas suara itu kewenangan dari KPU tidak ada di atur Undang-undang," ucapnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya