Bawaslu Semarang Temukan ASN Langgar Pemilu

Empat pelanggaran ASN yang sudah terbukti tersebut, kata Rofiuddin, masing-masing di Kabupaten Brebes, Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 12 Nov 2018, 16:19 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2018, 16:19 WIB
Apel netralitas tiga pilar yakni, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan ASN untuk menjamin Pileg dan Pilpres 2019 kondusif. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Apel netralitas tiga pilar yakni, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan ASN untuk menjamin Pileg dan Pilpres 2019 kondusif. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani delapan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu 2019 di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin menjabarkan, dari delapan pelanggaran itu, empat di antaranya sudah dinyatakan terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Kami sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara agar memberi sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar," ujar Rofiuddin, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/11/2018).

Dari empat rekomendasi sanksi tersebut, lanjut dia, baru satu yang sudah dijatuhkan, yakni pelanggaran di Kabupaten Brebes.

Empat pelanggaran ASN yang sudah terbukti tersebut, kata Rofiuddin, masing-masing di Kabupaten Brebes, Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali.

"Sementara empat kasus lain yang sedang dalam penanganan masing-masing dua kasus di Kabupaten Purworejo, serta satu temuan di Kota Salatiga dan Kabupaten Wonosobo," ucap Rofiuddin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Netralitas ASN

Ingat, Pengajuan Kredit ASN di Gorontalo Maksimal Hanya 50 Persen Gaji
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie membatasi pengajuan kredit oleh ASN Pemprov Gorontalo setelah mendengar curhatan para istri. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Menurut Rofiuddin, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

"Setiap ASN tidak boleh berpihak, bebas dari intervensi dan pengaruh semua golongan dan parpol," jelas Rofiuddin.

Selain pelanggaran netralitas ASN, dia menegaskan, Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye di berbagai wilayah di provinsi ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya