Liputan6.com, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani delapan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu 2019 di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin menjabarkan, dari delapan pelanggaran itu, empat di antaranya sudah dinyatakan terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Kami sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara agar memberi sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar," ujar Rofiuddin, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/11/2018).
Advertisement
Dari empat rekomendasi sanksi tersebut, lanjut dia, baru satu yang sudah dijatuhkan, yakni pelanggaran di Kabupaten Brebes.
Empat pelanggaran ASN yang sudah terbukti tersebut, kata Rofiuddin, masing-masing di Kabupaten Brebes, Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali.
"Sementara empat kasus lain yang sedang dalam penanganan masing-masing dua kasus di Kabupaten Purworejo, serta satu temuan di Kota Salatiga dan Kabupaten Wonosobo," ucap Rofiuddin.
Ā
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Netralitas ASN
Menurut Rofiuddin, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
"Setiap ASN tidak boleh berpihak, bebas dari intervensi dan pengaruh semua golongan dan parpol," jelas Rofiuddin.
Selain pelanggaran netralitas ASN, dia menegaskan, Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye di berbagai wilayah di provinsi ini.
Advertisement