Bawaslu Minta KPU Beri Perhatian Khusus pada Daerah Terdampak Bencana Alam Sulteng

KPU harus melakukan pendataan terhadap pemilih di lokasi pengungsian daerah terdampak bencana alam secara berkelanjutan sesuai kebijakan pemerintah.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 06 Des 2018, 06:58 WIB
Diterbitkan 06 Des 2018, 06:58 WIB
Mencari yang tersisa dari gempa Palu
Warga memeriksa puing-puing di mana rumah mereka berdiri sebelum gempa dan tsunami di Petobo, Palu, Kamis (4/10). Wilayah Kelurahan Petobo di Palu menjadi salah satu daerah yang terkena dampak parah karena 'ditelan bumi'. (AFP/ ADEK BERRY)

Liputan6.com, Palu - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng) Ruslan Husein mengatakan, daerah terdampak gempa bumi, likuifaksi, dan tsunami di Kota Palu, Kabupaten Sigi, serta Donggala memerlukan tindakan khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai tahapan proses pelaksanaan Pemilu 2019.

"Terhadap daerah terdampak bencana melalui surat edaran KPU RI Nomor 1479/PL.02.1-SD/01/KPU/XII/2018 Perihal Penyelesaian Penyempurnaan DPTHP-2 bertanggal 1 Desember 2018 secara teknis diberikan perlakukan khusus," ujar Ruslan, seperti dilansir Antara, Kamis (6/12/2018).

Terkait surat itu, kata Ruslan, KPU harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendapat data alamat korban gempa, tsunami, dan likuifaksi di tiga daerah tersebut.

"Kemudian, KPU harus menghapus data pemilih yang terbukti telah meninggal dunia, serta telah pindah domisili secara permanen dari daerah terdampak bencana alam tersebut," ucapnya.

Selanjutnya KPU, sambung Ruslan, harus melakukan pendataan terhadap pemilih di lokasi pengungsian secara berkelanjutan sesuai kebijakan pemerintah.

"Kondisi di wilayah terdampak bencana Palu, Sigi, dan Donggala secara khusus oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah disampaikan kepada Bawaslu RI dalam Rakornas untuk dapat disampaikan kepada KPU RI untuk mengambil tindakan khusus," papar Ruslan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Sudah Kirim Surat Penundaan

Pandangan Udara Kota Palu Usai Dilanda Gempa dan Tsunami
Pandangan udara memperlihatkan sejumlah bangunan rusak usai dilanda gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/10). Gempa berkekuatan 7,4 Magnitudo disusul tsunami melanda Palu dan Donggala pada 28 September 2018. (JEWEL SAMAD/AFP)

Selain itu, Ruslan mengaku Bawaslu telah mengirim rekomendasi penundaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) pada 15 November 2018 ke KPU RI.

"Pada poin ke 7 surat tersebut berbunyi berdasarkan hasil pengawasan, tidak ada kebijakan khusus terhadap daerah dampak bencana yaitu Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi," terangnya.

Selanjutnya, sambung dia, penyebaran pemilih yang keluar dari ketiga daerah tersebut yang sebagian besar ke Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. Kondisi daerah yang terkena dampak bencana ini, kata Ruslan, tidak hanya berkaitan dengan data pemilih tetapi juga ketersediaan logistik dan penempatan TPS saja, karena itu, butuh tindakan khusus.

"Tentunya hal tersebut sebagai bentuk perlindungan hak pilih warga atau korban terdampak bencana itu," jelas Ruslan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya