KPU Batang Coret Ribuan Pemilih Luar Negeri

Hasil pemutakhiran data DPTHP tahap dua, KPU Kabupaten Batang, Jawa Tengah menetapkan 606.290 pemilih.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 10 Des 2018, 10:25 WIB
Diterbitkan 10 Des 2018, 10:25 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah mencoret sebanyak 1.697 pemilih pada daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap dua.

Ketua KPU Batang Nur Tofan mengatakan, pencoretan itu dilakukan karena pemilih masih berdomisili di luar negeri. Sehingga, mereka akan melakukan pencoblosan di negara domisili masing-masing.

"Data tersebut kami peroleh dari data ganda lintas negara KPU RI yang mana DPT Kabupaten Batang juga terdaftar di luar negeri sehingga dicoret," ujar Nur Tofan, seperti dilansir Antara, Senin (10/12/2018).

Dia mengatakan, pada Rapat Terbuka Rekapitulasi DPTHP tahap dua, berdasarkan data DPTHP, KPU menemukan 2.155 pemilih ganda, di antaranya 1.697 pemilih masih bekerja di luar negeri.

Adapun, kata Nur Tofan, pemilih yang bekerja di luar negeri ini sebagian besar bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Hampir 95 persen, pemilih di luar negeri adalah TKI yang bekerja di Malaysia, Hongkong, dan Taiwan. Adapun sisanya adalah mereka yang masih bertugas belajar," ucapnya.

Menurut dia, hasil pemutakhiran data DPTHP tahap dua, KPU menetapkan 606.290 pemilih, terdiri atas 303.453 pemilih laki-laki dan 302.837 perempuan. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.522.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lakukan Sidalih

Distribusi Kotak Suara Pemilu di Bogor
Petugas menata kotak suara Pemilu 2019 di Gudang KPU Kabupaten Bogor, Pondok Rajeg, Bogor, Rabu (14/11). KPU setempat menerima 75.115 kotak suara yang terbuat dari karton kedap air untuk menghadapi Pileg dan Pilpres 2019. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Nur Tofan menjelaskan, setelah proses DPTHP tahap dua, KPU akan melakukan pengunduhan pada sistem data pemilih (Sidalih) KPU RI. Sedangkan data setiap by name peserta Pemilu akan diumumkan pada masing-masing PPS.

"Kami juga akan melakukan pemeliharaan sampai menjelang pencoblosan dengan memantau peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun jika ditemukan peserta pemilu TMS maka bakal dicoret," kata dia.

Menurutnya, hasil pemeliharaan tersebut tidak akan mengurangi jumlah DPTHP yang telah ditetapkan karena peserta TMS tidak diberi C6 atau surat pemberitahuan pemilih.

"Bagi pemilih yang pindah TPS, maka KPU akan memberikan surat A5 atau surat pindah memilih sekaligus akan dicoret dari DPT asal dan dimasukkan ke DPT-B yaitu di TPS tujuan," jelas Nur Tofan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya