KPU: DPT Daerah Terdampak Bencana Palu Rampung Januari 2019

KPU berharap, selain daerah terdampak bencana Palu, Donggala, dan Sigi, Sulawesi Tengah dapat menuntaskan DPT hingga 10 Desember 2018.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 07 Des 2018, 09:17 WIB
Diterbitkan 07 Des 2018, 09:17 WIB
Terkait Putusan MK, MA, dan PTUN, KPU Terima Audiensi
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara di Jakarta, Selasa (27/11). Pertemuan untuk menindaklanjuti putusan MK, MA dan PTUN. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiaman mengatakan, pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk wilayah terdampak bencana di Palu, Donggala, dan Sigi, Sulawesi Tengah akan dimulai pada Januari 2019.

Arief mengharapkan seluruh daerah kecuali tiga daerah tersebut, dapat menuntaskan pemutakhiran data dan rekapitulasi DPT sehingga dapat ditetapkan KPU secara nasional pada 16 Desember 2018.

"Semua daerah kecuali tiga daerah itu memang meminta kita memberi kesempatan sampai dengan Januari," ujar Arief, seperti dilansir Antara, Jumat (7/12/2018).

Ia mengatakan, pada Januari 2019 itu rumah-rumah hunian sementara diperkirakan sudah jadi sehingga para pengungsi lebih tertata.

"Nah itu bisa dilakukan pendataan lebih rapi," ucapnya.

Menurut Arief, pihaknya berharap pada 16 Desember 2018 dapat menetapkan DPT dalam rapat rekapitulasi tingkat nasional.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu laporan dari kabupaten/kota yang dijadwalkan selesai sampai 10 Desember 2018.

"Kemudian rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi 12 Desember 2018 dan dibawa dalam rekapitulasi tingkat nasional pada 16 Desember 2018," papar Arief.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Sudah Gelar Pleno

KPU RI Gelar Rapat Pleno DPT Tingkat Nasional
Ketua KPU RI, Arief Budiman (kanan) bersalaman dengan Ketua Bawaslu RI, Abhan saat menyerahkan soft copy DPT tingkat nasional di Jakarta, Rabu (5/9). Sebelumnya, KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi DPT nasional. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPU telah tiga kali menggelar rapat pleno rekapitulasi DPT Pemilu 2019 tingkat nasional namun DPT belum dapat ditetapkan.

Rapat pleno rekapitulasi DPT pertama kali digelar pada 5 September 2018. Dalam rapat tersebut, disepakati DPT diperbaiki, sehingga KPU kembali menggelar pleno pada 14 September 2018.

Rapat pleno kedua juga memutuskan untuk kembali memperbaiki DPT dan diberikan waktu dua bulan. Pada rapat pleno ketiga pada 15 November 2018, juga diputuskan agar DPT diperbaiki dan diberikan waktu sebulan hingga 15 desember 2018.

Salah satu isu utama dalam rekapitulasi tingkat nasional adalah adanya DPT ganda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya