Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan daftar caleg mantan koruptor pada publik. Dalam pengumuman itu, disebutkan ada 49 nama caleg yang diajukan dari partai politik untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pemberitahuan nama-nama caleg mantan koruptor tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” kata Arief di Gedung KPU RI, Rabu (30/1/2019) malam.
Advertisement
Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 49 caleg mantan koruptor.
Berikut jumlah mereka yang tersebar di partai politik:
Caleg DPRD Provinsi/kota kabupaten:
Partai Gerindra : 6 orang
PDIP : 1 orang
Partai Golkar: 8 orang
Partai Garuda :2 orang
Partai Berkarya:4 orang
PKS: 1 orang
Partai Perindo: 2 orang
PAN: 4 orang
Partai Hanura: 5 orang
Partai Demokrat: 4 orang
PBB: 1 orang
PKPI: 2 orang
Total ada 40 orang
Caleg DPD
Sementara Caleg DPD
Aceh : 1 orang
Sumut: 1 orang
Babel : 1 orang
Sumsel: 1 orang
Kalteng: 1 orang
Sulteng: 3 orang
Sulut: 1 orang
Total ada 9 orang.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement