KPU Umumkan 49 Caleg Eks Koruptor, dari Partai Mana Saja?

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pemberitahuan nama-nama caleg mantan koruptor tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Jan 2019, 22:29 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2019, 22:29 WIB
KPU Sosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara
Ketua KPU Arief Budiman (dua kanan) bersama Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/1). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan daftar caleg mantan koruptor pada publik. Dalam pengumuman itu, disebutkan ada 49 nama caleg yang diajukan dari partai politik untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pemberitahuan nama-nama caleg mantan koruptor tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” kata Arief di Gedung KPU RI, Rabu (30/1/2019) malam.

Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 49 caleg mantan koruptor.

Berikut jumlah mereka yang tersebar di partai politik:

Caleg DPRD Provinsi/kota kabupaten:

Partai Gerindra : 6 orang

PDIP : 1 orang

Partai Golkar: 8 orang

Partai Garuda :2 orang

Partai Berkarya:4 orang

PKS: 1 orang

Partai Perindo: 2 orang

PAN: 4 orang

Partai Hanura: 5 orang

Partai Demokrat: 4 orang

PBB: 1 orang

PKPI:  2 orang

Total ada 40 orang

 

Caleg DPD

KPU Validasi Nama Caleg di Surat Suara Pemilu 2019
Petugas menunjukkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (13/12). Proses validasi ini berlangsung hingga 17 Desember 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara Caleg DPD

Aceh : 1 orang

Sumut: 1 orang

Babel : 1 orang

Sumsel: 1 orang

Kalteng: 1 orang

Sulteng: 3 orang

Sulut: 1 orang

Total ada 9 orang.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya