Cak Imin Minta KPU Jamin Ketersediaan Surat Suara Bagi Pemilih Pindah TPS

Cak Imin menegaskan, persoalan pindah tempat TPS tidak boleh menjadi alasan pemilih tidak menggunakan hak suaranya.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 15 Mar 2019, 03:02 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2019, 03:02 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat terobosan untuk mengatasi para pemilih yang pindah tempat pemungatan suara (TPS).Sebab, ia khawatir KPU kekurangan kertas suara untuk para pemilih pindahan tersebut.

"Saya minta kepada KPU harus segera mengambil terobosan, hak pilih seseorang tidak boleh hilang hanya gara-gara urusan teknis," ujar Cak Imin di Ciganjur, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).

Cak Imin menegaskan, persoalan pindah tempat TPS tidak boleh menjadi alasan pemilih tidak menggunakan hak suaranya. Sebab, hal itu adalah suatu kewajiban dan hak dari warga negara Indonesia.

"Karena itu kami menuntut kepada KPU menyediakan siapapun warga Indonesia, di mana pun dia berada, asal bisa membuktikan dia dengan KTP sebagai warga Indonesia hak pilihnya tidak boleh hilang hanya gara-gara pindah tempat. Karena itu bahkan pindah tempat boleh memilih sesuai hak pilihnya," tandasnya.

Sebelumnya, KPU terkendala dalam menyediakan surat suara yang cukup untuk memfasilitasi pemilih yang berpindah TPS atau tercatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Hal ini dikarenakan pemilih yang berpindah TPS mengurus prosedur pemindahan mendekati hari pencoblosan, sehingga KPU kesulitan melakukan pencatatan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya